Senin, 30 Januari 2012

Kebijakan Fiskal dalam Sejarah dan Peranan



Sejak awal, kebijakan fiskal sangat mendapat perhatian yang serius dalam ekonomi Islam. Bukan hanya sebatas untuk mengalihkan perekonomian agar lebih baik, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, serta kepemilikan. Setidaknya, itulah yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali.
Terdapat perbedaan yang cukup jelas antara kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dengan konvensioanl. Jika dalam konvensional, Pemerintah mengandalkan sistem pajak sehingga menimbulkan benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Selain itu, fiskal dalam ekonomi ini diperlukan juga untuk mengoreksi gangguan-gangguan yang memperlambat jalannya perekonomian akibat mekanisme pasar.
Berbeda dengan konvensial, Islam menawarkan fungsi fiskal dalam hal pemeliharaan hukum, keadilan, serta pertahanan. Selain itu, berperan dalam perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi. Dua fungsi lain yaitu, sebagai manajemen kekayaan  pemerintah yang ada dalam BUMN dan juga sebagai intervensi ekonomi oleh pemerintah jika sewaktu-waktu diperlukan.
Fiskal Dalam Sejarah Islam
Sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad, fiskal memiliki peranan penting dalam sistem ekonomi Islam. Akan tetapi, pada periode pertama ini, tidaklah serumit sistem anggaran negara modern saat ini, dan terkesan sederhana. Perbedaan ini disebabkan, karena secara fundamental kondisi sosial ekonomi yamg terus mengalami perubahan.
Peran penting pada masa ini dimainkan oleh Baitul Maal. Sebagai lembaga yang mengelola sumber penerimaan maupun pengeluaran negara. Baitul maal hanya mendapat keuntungan dari surplus yang tersisa dari keseluruhan biaya semua jasa setempat dan pembiayaan kemiliteran. Lembaga ini menganut asas anggaran berimbang (balance budget), bahwa semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara. Jadi, anggaran menjadi surplus ketika penerimaan melebihi pengeluaran. Begitupun sebaliknya yang akan menyebabkan defisit.
Tidak jauh berbeda dengan sistem ekonomi pada masa Rasululllah, maka Abu Bakar dalam pemerintahannaya menggunakan prinsip kesamarataan. Prinsip ini digunakan terutama dalam hal mendistri busikan harta baitul maal tanpa membedakan antara sahabat yang lebih dahulu masuk Islam dengan yang masuk Islam kemudian. Baitul maal akan langsung mendistribusikan harta kepada seluruh muslimin, sehingga harta tersebut tidak pernah bertumpuk lama dan tidak memiliki sisa.
Dalam masa ini, tidak ada yang dibolehkan hidup dalam kemiskinan. Kebijakan ini memunculkan peningkatan agregate demand dan agregate supply yang menyebabkan kenaikan total pendapatan nasional.
Agak sedikit berbeda dengan sebelumnya, sebagai pengganti Khlalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab dalam mengatur administrasi negara mencontoh Persia. Yang diatur menjadi delapan wilayah propinsi.
Pada periode ini, didirikanlah bangunan lembaga baitul maal dan fungsinya diperluas menjadi lembaga yang regular dan permanen. Hal ini juga dakibatkan oleh oleh kedatangan gubernur Bahrain, Abu Hurairah yang membawa hasil pengumpulan pajak dalam jumlah besar.
Harta dalam baitul maal tidak dikeluarkan secara langsung secara keseluruhan, akan tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kemudian disisakan untuk cadangan. Jika dipandang dari segi makro ekonomi, baitul maal dianggap sebagai kebijakan fiskal yang juga bertanggung jawab atas orang miskin, para janda, anak yatim dan lain-lain. Bahkan, dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang membutuhkan..
Disebutkan dalam buku an introducton of the sharia ekonomic karya Mohamad Hidayat, dari sekian banyak kebijakan serta pembaharuan yang dilakukan khalifah Umar, ada sepuluh hal penting yang yang berhubungan dengan ekonimi dan fiskal, yaitu; Baitul Maal, kepemilikan tanah, zakat, ghamimah, ‘usr, jizyah, koin, klasifikasi pendapatan negara, pengeluaran dan mekanisme pasar.
Dengan tidak meninggalkan sistem baitul maal, Khalifah Utsman bin Affan juga tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan dalam bentuk sejumlah kepada masyarakat yang berbeda-beda. Beliau juga menerapkan kebijakan dengan memberikan tanah kepada individu-individu sebagai reklamasi dengan harapan agar baitul maal dapat meningkatkan pemasukannya.
Kemudian, dalam masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib mengutamakan prinsip pemerataan distribusi. Beliau juga mengembangkan aktivitas baitul maal. Pada periode ini, Ali mencetak mata uang sendiri yang memiliki khas dengan tidak meniru dinar Romawi.
Kekuatan baitul maal yang terjadi pada masa-masa Rasulullah maupun Khulafaurrasyidin, tidaklah terlepas dari pemungutan zakat yang menjadi nilai instrumental sistem ekonomi Islam.
ZISWAF, dalam Posisi dan Fungsi
Menurut Abdul Manan, kebijakan fiskal dalam konsep ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan komponen yang memiliki potensi untuk mengentaskan kemiskinan, memeratakan distribusi pendapatan, menciptakan stabilitas ekonomi yang harmonis serta menimbulkan implikasi nyang baik untuk kehidupan di akhirat.
Tersebutlah sebuah instrumen penting bersifat sukarela, zakat.  Zakat juga merupakan kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menerapkan distribusi pendapatan yang merata. Sedangkan konsep fiqh mengemukakan bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak defisit muslim. Kelompok defisit disebut mustahik, dan kelompok surplus adalah muzakki.
Sebenarnya, zakat merupakan sebuah instrumen dengan potensi yang sangat besar sehingga menjadi kekuatan dalam pemberdayaan ekonomi, dan sangat tidak mustahil berakhir dengan meningkatnya perekonomian bangsa. Tentu saja jika dikelola dengan baik dan tepat. Apalagi, jika ini dikombinasikan pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, harta terpendam, barang tambang, kekayaan laut, peternakan, harta emas/perak, harta simpanan, perdagangan, obligasi, investasi industri, dan lain sebagainya.
Tujuan lain dari zakat, yang sesuai dengan pendapat Abdul Manan antara lain; membina tali persaudaraan sesama, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial serta menghilangkan sifat kikir, iri hati, dan dengki baik dalam diri orang miskin maupun orang kaya.
Sahabat lain dari zakat adalah infaq dan shadaqah. Infaq sasungguhnya merupakan kelebihan dari zakat yang harus dikeluarkan oleh mereka yang kaya. Selain itu sebagai penyelamat kemiskinan jika zakat belum mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Lembaga-lembaga shadaqah yang berkembang oleh ajaran Islam saat ini bertujuan untuk menanamkan sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Karena bentuk sedekah tidak hanya berupa materi, tetapi juga dapat berbentuk jasa yang bermanfaat.
Baik infaq maupun shadaqah, keduanya merupakan pengeluaran di luar zakat. Selain dapat membuktikkan ketaatan pelakunya terhadap Penciptanya, namun dapat pula memperbesar alokasi pendapatan sehingga terjadi pemerataan. Karena, dua hal tersebut dilakukan dalam batas kemampuan masyarakat.
Instrumen lain yang tak kalah penting adalah wakaf. Sayangnya, wawasan masyarakat tentang wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja, Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
Jadi, sistem ZISWAF dalam ekonomi Islam sebenarnya dapat berkembang dengan baik sekalipun bukan di Negara Islam. Karena sebagai rahmatan lil’alamin, maka seluruh sistem dalam Islam termasuk sistem ekonomi, dapat diterapkan dimanapun demi tercapainya keadilan dalam kehidupan. Terutama keadilan dalam pendistribusian dan pengalokasian pendapatan. Semua tertuang dalam ZISWAF, sebuah kebijakan fiskal yang lahir dari sebuah kesempurnaan Islam.

Sumber Rujukan
An Introduction to The Sharia Economic. Mohamad Hidayat. MBA. Jakarta. Zikrul Hakim (Anggota IKAPI). 2010.
Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Mustafa Edwin Nasution dkk. Jakarta. Kencana. Cetakan kedua, Maret 2007.
Teori Ekonomi Makro, suatu pengantar. Pratama Rahardja, Mandala Manurung. Jakarta. LP FE UI. 2008.
Teori Ekonomi Makro Islam. M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si. Bandung. Penerbit Alfabeta. September 2010.

Nilai-Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam



        Pendahuluan

Walaupun semua agama membahas masalah ekonomik, namun mereka tetap berbeda pandangan tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu memandang kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan makanan dan minuman semata. Namun, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi ini.

Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Dengan demikian, Islam memiliki sistem yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia; individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas aspek semua itu, ia juga menata aspek spiritual dari kehidupan manusia.

Sistem ekonomi Islam mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi, misalnya, ataupun barang-barang konsumsi. Selain itu juga mengakui kepemilikan umum. Dalam hal ini, ekonomi Islam memadukan antara maslahat dan individu, agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.

Islam pun memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi dan mengkonsumsi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Setiap individu juga memiliki kebebasan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan cara yang baik, tetapi harus meninggalkan praktik perdagangan yang diharamkan.

Dengan kata lain, sistem ekonomi Islam jelas sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi Islam berusaha memecahkan masalah ekonomi dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem, yaitu kapitalis dan sosialis. Singkatnya, ekonomi Islam adalah sistem yang berdasar pada al-qur’an dan hadits yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat.

Pembahasan 

Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini bukan hanya untuk menyembah kepadaNya. Tetapi juga, manusia dijadikan sebagai khalifah (wakilNya) untuk memanfaatkan kekayaan yang ada di bumi. Namun kekayaan dan pendapatan itu tidak hanya berputar dan menumpuk pada orang-orang tertentu dan itu-itu saja. Kekayaan dan pendapatan itu harus didistribusikan ke tengah-tengah masyarakat. Itulah instrumen penting untuk membinasakan ketidak adilan memeratakan kekayaan bumi.

Seperti pada firman Allah:

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang bersal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya.” (Qs. 59:7)

Ayat tersebut mengutarakan, penting bagi masyarakat dan pemerintah agar harta itu tidak beredar dan dimiliki oleh satu kelompok kecil orang saja, sedangkan orang lain hidup dalam kemiskinan dan kekurangan.

Dalam Islam agar distribusi pendapatan dan harta kekayaan dapat terbagi secara adil, maka instrumennya tidak hanya dipegang oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dikelola oleh mekanisme non pasar. Seperti melalui zakat, infaq dan sedekah melalui keterlibatan dan partisipasi negara, misalnya dalam bentuk subsidi dan lain-lain.

Ziaudin Ahmad mengatakan, agar tercapai “ Pemerataan yang adil, Islam tidak mengandalkan badan pemerintahan sendiri, tetapi mencoba untuk mengaktifkan kesadaran moral manusia untuk bertindak adil tarhadap sesamanya dan menolong orang-orang yang membutuhkan dengan semangat persaudaran yang universal”

Dari pernyataan di atas dapat dilihat perbedaan antara konsep sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi sosialis, kapitalis dan welfare state. Jika dalam sistem ekonomi sosialis, pemecahan persoalan pemerataan pendapatan barada di tangan negara. Sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalis, diserahkan kepada mekanisme pasar (individu). Sementara dalam welfare state diserahkan kepada mekanisme pasar (individu) dan tanggung jawab negara. Maka, dalam Islam semua tugas terpikul secara simultan pada tiga pihak, yaitu mekanisme pasar (individu), masyarakat dan negara.

Selain memiliki nilai-nilai dasar, filosofis dan normatif, sistem ekonomi Islam juga memiliki nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai inilah yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim dan masyarakat pada umumnya. Jika nilai ini terlaksana, maka akan terwujud sistem ekonomi yang seimbang, menguntungkan dan menyejahterakan semua pihak. Nilai ini juga yang membuat sistem ekonomi Islam kuat dan merupakan jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Nilai-nilai itu adalah zakat, larangan riba, jaminan sosial, kerjasama ekonomi atau kemitraan, serta peranan negara.

  1. Zakat

Zakat merupakan salah satu instrument penting untuk terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang telah ditetapkan syara’. Zakat adalah bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim bila harta mereka telah sampai nishab dan sudah memenuhi ketentuan-ketentuyan yang telah ditetapkan syara’.

Seperti firman Allah:

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-baqarah: 110)

Sedangkan mengenai peruntukan dan pengalokasian serta ukuran zakat itu sendiri, Allah telah menjelaskan dalam firmanNya berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah (yang berjuang di jalan Allah), dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9 : 60)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu :

  1. Orang fakir : Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Orang miskin : Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat (amil) : Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat.
  4. Muallaf : Orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam sedang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak (hamba sahaya) : Mencakup juga untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh orang kafir.
  6. Orang berhutang (gharim) : Orang yang berhutang dan bukan untuk maksiat, sedang ia tidak sanggup untuk membayarnya. Jika orang tersebut berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, maka hutangnya dibayar dengan zakat sekalipun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah : Orang yang berjuang untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin. Sebagian ahli tafsir mengatakan, fisabilillah termasuk juga untuk kepentingan-kepentingan umum seperti, sekolah, masjid dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil : Orang yang melakukan perjalanan bukan untuk maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Sedangkan berdasarkan nash-nash, ada empat golongan mengenai harta yang wajib dizakatkan, yaitu:

  1. Emas, perak dan laba perdagangan. Besar zakatnya adalah 2,5 %.
  2. Ternak dan hewan domestik lainnya.
  3. Hasil pertanian. Besar zakatnya yaitu sepersepuluh untuk tanah yang diairi secara alamiah (misal, hujan) dan seperduapuluh untuk yang diairi dengan sarana buatan (irigasi) sehingga pemiliknya memerlukan usaha tambahan.
  4. Barang tambang dan harta rampasan. Besarnya yaitu, seperlima dari jumlah yang didapat oleh orang yang mengusahakannya.

Seiring zaman yang semakin modern, menyebabkan hal-hal baru semakin berkembang termasuk konsep harta benda. Muhammad Abdul Mannan berpendapat bahwa, “ benda-benda seperti mesin perindustrian, uang kertas, laba profesi dan perdagangan kini dikenakan zakat”.


Di awal masa Islam, zakat selain sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen utama untuk menciptakan keadilan sosial, politik dan ekonomi. Jadi jelaslah bahwa zakat memiliki makna, arti dan manfaat lain seperti:

  1. mendorong terjadinya pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga kebutuhan pokok terpenuhi dan kesenjangan ekonomi bisa dikurangi.
  2. Secara langsung ataupun tidak, akan ada pengaruh nyata terhadap tingkah laku konsumsi umat. Menghanguskan pertentangan kelas yang disebabkan oleh pendapatan yang tajam.
  3. Meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat. Membendung inflasi bila dikelola secara produktif.

Selain itu, zakat dapat dilihat dampak positifnya dari berbagai bidang.

  1. Dalam Bidang Investasi

Perintah berzakat mendorong manusia untuk menginvestasikan kekayaannya, karena dengan itu hartanya tersebut tidak akan terkena zakatnya. Selain itu, adanya alokasi zakat untuk fakir miskin akan mendorong dan meningkatkan daya beli mereka sehingga para produsen meningkatnya produksinya.

  1. Lapangan Kerja

Meningkatnya permintaan hasil produksi, membuat para produsen memerlukan tenaga tambahan. Tenaga tambahan itu dapat berupa penambahan tenaga kerja baru, sehingga pengangguran tentu berkurang.

  1. Pengurangan Kesenjangan Sosial

Perintah berzakat kepada orang-orang kaya akan mengurangi kesenjangan sosial dan membuat kehidupan ekonomi semakin membaik.

  1. Pertumbuhan Ekonomi

Orang miskin yang mendapat zakat akan mengalami kenaikan pendapatan dan daya beli. Produsen pun meningkatkan produksinya sehingga keuntungannya pun ikut meningkat. Sesuai dengan teori, jika keuntungan pengusaha meningkat maka savingnya juga meningkat. Sehingga kemampuan investasinya ikut meningkat. Membuat kebutuhan akan tenaga kerja juga meningkat. Hingga akhirnya pengangguran berkurang. Secara teoritis, kriminalitas akan berkurang, maka stabilitas akan meningkat.

  1. Jaminan Sosial

            Al-qur’an telah memberikan sinyal bagi manusia untuk memiliki rasa peduli dan tolong-menolong kepada sesamanya. Seperti dalam ayat berikut: 

“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 71)

            Dari ayat tersebut, jelas sekali bahwa seorang muslim tidak boleh hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Tidak ada seorang individu pun yang terancam eksistensi jiwanya karena kekurangan atau kemiskinan dalam masyarakat Islam.

            Komponen nilai instrumental jaminan atau pengeluaran sosial, menurut AM. Saefuddin, terdapat dalam prinsip-prinsp yang telah digariskan oleh agama, yaitu:

  1. Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat.
  2. Tidak ada saling membebankan kerusakan atau biaya-biaya eksternal.
  3. Manfaat dari segala sumber harus dapat dinikmati oleh semua makhluk-makhluk Allah.
  4. Pemerintah harus menyediakan uang untuk menjamin kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang-orang miskin dan malang.
  6. Kesearahan arus pengeluaran sosial dari pihak yang kaya kepada yang miskin.
  7. Kesanggupan membayar sesuai kemampuan untuk tujuan-tujuan bermanfaat.
  8. Prioritas untuk memenuhi tujuan bermanfaat dan penting bagi masyarakat.
  9. Surplus pendapatan dan kekayaan sebagai dasar perhitungan tagihan untuk tujuan bermanfaat dan pengeluaran pribadi.
  10. Tingkat pengorbanan dari pengeluaran sosial.
  11. Makin besar surplus, makin tinggi angka pertumbuhan marginal dari pengeluaran sosial.
  12. Mengeluarkan tenaga dan modal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang muslim.
  13. Mengorbankan jiwa dan tenaga untuk tujuan sosial sebagai pengganti pengorbanan uang.
  14. Kebijaksanaan yang konsisten dengan cita-cita pemerataan pendapatan dan kekayaan secara adil dalam rangka stabilisasi ekonomi dan pengalokasian dana.
  15. Pihak-pihak yang berhak mendapat jaminan sosial.
  16. Motif dan pembenaran terhadap pengeluaran sosial.

            Dari penjelasan di atas sangat nyata terlihat bahwa seorang individu dalam Islam mempunyai kewajiban-kewajiban individual terhadap yang individu lainnya. Islam pun mengajarkan tentang konsep kewajiban-kewajiban kolektif atau yang biasa disebut fardhu kifayah. Konsep ini menuntut setiap individu untuk bertanggung jawab selama kebutuhan tidak terpenuhi. Namun, jika telah dilaksanakan oleh beberapa orang, maka gugurlah kewajiban-kewajiban tersebut.


  1. Larangan Riba

Riba ( الرّبا ) secara bahasa berarti, ziyadah (  الزّيادة-tambahan). Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
           
            Allah berfirman mengenai hal ini:
  
“ Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Qs. Al-Baqarah: 278)

رَوَى الْحَاكِمُ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: الرِّباَ ثَلاَثَةٌ وَ سَبْعُوْنَ باَباً اَيْسَرُهاَ مِثْلُ اَنْ يَنْكِحُ الرَّجُلُ اُمَّهُ

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”
Dari ayat dan hadits tersebut jelas sudah bahwa pelarangan riba adalah suatu hal yang mutlak terutama dalam ekonomi Islam. Riba dapat diartikan sebagai tambahan yang berlipat-lipat dari taransaksi bisnis yang tidak riil dan atau tanpa adanya suatu padanan yang dibenarkan syariah.
Jenis-jenis Riba:
Secara garis besar riba dapat dikategorikan dalam 2 kelompok, yakni riba dari uang-piutang dan riba akibat jual beli. Berikut ini adalah jenis-jenis riba :

  1. Riba akibat utang-piutang terdiri dari :
    1. Riba Qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang;
    2. Riba Jahiliyyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  1. Riba akibat jual beli, terdiri dari :
    1. Riba Fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
    2. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Menurut Yusuf Qardhawi, pengharaman riba dan atau bungas sangat terkait dengan usaha “ mewujudkan persamaan yang adil di antara pemilik modal dengan usaha serta memikul risiko dan akibatnya secara berani dan penuh tanggung jawab”hal ini dipahami karena Islam menyeimbangkan posisi pemilik skill ataupun pemilik modal.
Dalam bentuk korelasi, praktek riba atau bunga berkorelasi dengan biaya produksi, harga, daya beli masyarakat, keuntungan pengusaha, kemampuan saving, investasi, rekruitmen tenaga kerja, pengangguran, kriminalitas dan stabilitas. Korelasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :

Suku bunga↑ - Biaya produksi↑ - harga↑ - daya beli masyarakat↓ - keuntungan pengusaha↓ - kemampuan saving pengusaha↓ - investasi↓ - rekruitmen tenaga kerja↓ - pengangguran↑ - kriminalitas↑ - stabilitas↓

Sebaliknya, jika suku bunga turun maka korelasi yang terjadi adalah sebagai berikut :

Suku bunga↓ - biaya produksi↓ - harga↓ - daya beli masyarakat↑ - keuntungan pengusaha↑ - kemampuan saving pengusaha↑ - investasi↑ - rekruitmen tenaga kerja↑ - pengangguran↓ - kriminalitas↓ - stabilitas↑

Dari penggambaran tersebut, sangat jelas bahwa riba dan atau suku bunga sangat berkorelasi dengan masalah-masalah ekonomi, sosial dan politik, dan tidak menimbulkan dampak positif.
Sebenarnya praktek riba juga dilarang dalam Taurat maupun injil, dan juga sejak zaman peradaban Yunani Kuno. Konsep bunga menurut adam Smith pun berbeda dari konsep bunga pada saat ini (kapitalisme modern). Adam Smith menyatakan bahwa bunga adalah suatu simbol terima kasih atas nilai ekonomi dari suatu uang yang dipinjamkan, karena uang tersebut dapat dihabiskan nilai ekonominya oleh pemilik uang, namun sang pemilik menangguhkan nilai ekonomi uang tersebut karena untuk dipinjamkan. Penangguhan nilai ekonomi tersebutlah yang membuat pemilik uang berhak menerima bunga. Atau dapat dikatakan bahwa dalam kapitalisme klasik menganut nilai ekonomi dari waktu, sedangkan padq kapitalisme modern bunga didasari pada nilai waktu dari uang. Akhirnya uang menjadi barang komoditas untuk diperdagangkan.
Meskipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan shahih, namun masih saja ada beberapa cendikiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas bunga bank dengan alasan berikut :
    1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
    2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzhalimi, diperkenankan.
    3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Dampak negatif riba dalam beberapa bidang:
  1. Dampak Ekonomi
Dalam bidang ini, riba mengakibatkan adanya dampak inflatoir oleh bunga sebagai biaya uang.hal itu disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya yaitu utang. Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, menyebabkan pemihjam tidak keluar dari ketergantungan, terlebih lagi jika bunga atas bunga tersebut dibungakan.
  1. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi bila bunga atas utang itu dibungakan. Siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan orang itu akan mendapat keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi orang yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Setiap usaha akan mengalami dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dijalankan pasti untung.
  1. Kerjasama Ekonomi atau Kemitraan
Monzer Kahf menyatakan bahwa  Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya lebih banyak ditunjukkan dalam bentuk kerjasama dari pada bentuk kompetisi (persaingan)”.
Sesuai dengan hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial, maka kerja sama adalah hal sangat yang dibutuhkan. Apa jadinya jika seorang individu atau masyarakat hidup tanpa bantuan orang lain. Seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun, “ setiap individu tidak dapat dengan sendirinya memperoleh kebutuhan hidupnya. Semua manusia harus bekerja sama untuk memperoleh kebutuhan hidup di dalam peradabannya.”
Islam sangat menegaskan masalah kerjasama. Seperti firman Allah berikut:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’aar-syi’ar Allah, dan janganlah kamu melanggar kehormatan bulan-bulan haram, janganlah mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhoan Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Bekerjasama dan saling tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu bekerjasama dan tolomg menolong dalam hal dosa dan permusuhan” (Qs. 5: 2)
AM. Saefuddin kembali mengutarakan implikasi dari kerjasama ekonomi ini adalah “ tentu saja dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah untuk memperjuangkan kepentingan bersama di bidang ekonomi, kepentingan Negara dan kesejahteraan umat”.
Jika hal tersebut sanggup terlaksanakan, akan ada makna yang sangat besar untuk mendorong terciptanya kerja-kerja produktif sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Karena, hal yang pada awalnya tidak bisa dilakukan, namun karena dikerjakan bersama-sama dapat terwujud. Kemudian kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Kesenjangan sosial, penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata mampu dicegah.
  1. Peran Negara
Islam membolehkan campur tangan negara dalam kegiatan  ekonomi. Karena, jika kegiatan ekonomi hanya mengandalkan mekanisme pasar saja dapat beresiko fatal untuk kemaslahatan umum. Kelemahan mekanisme pasar yaitu pasar selalu berpihak kepada orang yang kuat, baik dari segi kapital, ilmu pengetahuan, teknologi maupun manajemen. Selain itu, persoalan-persoalan ekonomi tidak bisa dilakukan hanya oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dapat melalui mekanisme non-pasar.
Winardi menafsirkan, politik ekonomi adalah campur tangannya pemerintah dalam proses ekonomi. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja hasil proses ekonomi melainkan pemerintah juga harus berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan tertentu. Bahkan negara atau pemerintah menurut F. Isjwara merupakan faktor positif dalam perekonomian.
Keynes pun mengemukakan pandangannya, bahwa pasar tidak dapat dibiarkan bebas sepenuhnya. Dalam batas-batas tertentu, intervensi negara justru dibutuhkan terutama dalam upayanya untuk mendukung perekonomian kembali pada posisi seimbang.
Para ahli membenarkan adanya peran pemerintah dalam perekonomian dalam beberapa kondisi yaitu:
1.      Adanya kekuasaan monopoli dalam pasar.
2.      Adanya transaksi pasar pada pihak ketiga selain pembeli dan penjual.
3.      Tidak adanya pasar untuk barang-barang dengan marginal sosial benefit melebihi marginal sosial cost.
4.      Informasi yang tak lengkap.
5.      Stabilitasi perekonomian.
Selain itu, ada beberapa alasan yang melatar belakangi diperbolehkannya Negara dalam melakukan intervensi’ yaitu:
  1. Karena sudah ditetapkan sya’ra secara tegas.
  2. Merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid.
  3. Merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan anggota masyarakat dan atau negara.
Adnan Khalid Al-Turkmani mengatakan, bentuk-bentuk keterlibatan pemerintah dalam masalah ekonomi adalah sebagai perencana (mukhaththith), pengurus (musyrif), pemberi arah (muwajjih), produsen (muntij) dan konsumen (mustahlik).
Hal ini untuk tercapainya keadilan, kebebasan yang beretika, persaudaraan dan kebersamaan serta keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, maka dalam Islam Negara atau pemerintah bisa:
  1. Membuat dan menggariskan kebijakan-kebijakan dan haluan ekonomi Negara yang mengandung rumusan-rumusan arah dan gerak ekonomi yang akan dilakukan.
  2. Mengawasi kegiatan pelaku usaha supaya tidak ada pelanggaran.
  3. Mengarahkan para pelaku ekonomi tentang apa-apa yang mereka perlu lakukan.
  4. Terlibat langsung dalam kegiatan produksi atas dasar kepentingan umum.
  5. Terlibat dalam bentuk sebagai konsumen.

Faktor-faktor  keterlibatan Negara menurut Mahmud Abu Su’ud:
  1. Faktor tetap, yang berhubungan dengan hak Allah dan hak masyarakat serta segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syara’ menyangkut hak-hak pribadi dari orang seorang.
  2. Faktor berubah-ubah, yang berkaitan dengan tingkat kemajuan masyarakat.
Keterlibatan pemerintah dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu :
  1. Intervensi dalam Bidang Pekerjaan
Dalam hal kerja, pemerintah harus ikut campur tangan pada beberapa hal:
  1. Melarang pekerjaan yang secara syar’i dilarang.
  2. Mengawasi pekerjaan yang diperbolehkan oleh syara’.
  3. Pembatasan upah.
  4. Harga yang setara, melindungi yang teraniaya.
  1. Intervensi dalam bidang kepemilikan
Alasan pemerintah melakukan intervensi dalam bidang ini adalah:
  1. Mencegah cara-cara dan praktek-praktek berusaha yang terlarang dan dilarang agama.
  2. Mencegah pertukaran sesuatu yang mengakibatkan kemadharatan bagi orang lain atau masyarakat.
  3. Mencegah tindakan yang mengandung unsur penipuan.
  4. Pembatasan harga.
  5. Memaksa untuk membeli dan atau menjual.
  6. Menata kehidupan ekonomi.
  7. Menjamin pelayanan umum.
  8. Mengelola kekayaan publik.
 Daftar Pustaka
                
Abbas, Anwar, Dasar-Dasar Sistem Ekonomi Islam, Jakarta : Fakultas Syari’ah UIN Syahid Jakarta, 2009.

Antonio, Muhammad syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2009.

Huda, Nurul, Handi Risza, Mustafa Edwin, Ranti Wiliasih, Ekonomi Makro Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Izzan, Ahmad, dan, Syahri, Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah (Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi), Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006.

Kahf, Monzer, Ekonomi Islam ( Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995.

Minggu, 29 Januari 2012

Kepada Yts..

Kepada Yts. Guru kehidupanku..
dimanapun berada..

Yang tersayang, ayah..
Beberapa hari ini aku sedang menyukai sebuah lagu berjudul Butterfly Kisses yang dinyanyikan oleh westlife, boyband favoritku (masih ingat kan yah, dulu aku suka nyanyi-nyanyi depan tv, karaoke lagu-lagu mereka). Ayah tau gak, lagu itu bercerita tentang apa?
Oke! Dengerin sebentar ya ceritanya...

Jadi lagu itu kaya curhatan seorang ayah. Dia meluapkan semua perasaannya tentang anak perempuannya. Saat anaknya masih menjadi gadis kecil, hingga menjadi seorang gadis remaja yang cantik, sampai dimana hari anak perempuannya itu harus mengganti nama belakanganya, dari nama ayahnya menjadi nama suaminya. Hari itu dia menikah. Ayah tau gak, perempuan itu bilang apa kepada ayahnya? Dia tidak lagi mengatakan apa yang dikatakannya dulu saat menjadi gadis kecil ataupun perkataan saat dia menjadi gadis remaja, yang dia katakan adalah "Apakah gaun pengantinku cantik, ayah?" "Ayah, jangan menangis"

Yah, walaupun aku belum sampai pada tahap apa yang dialami anak perempuan itu, tapi rasanya, kalau memaknai artinya akan menitikkan air mata. Lagu itu agak menyentil. Hanya sedikit berbeda denganku.

Ayah..
Gadismu ini dulu begitu cemburu ketika melihat banyak sekali kakak-kakak yang mencium tanganmu di tempat bernama sekolah. Aku kira, hanya aku dan ibu yang akan melakukan itu. Yang kutahu belakangan adalah ternyata ayahku ini seorang guru. Aku malu...

Ayah..
Hadiah saat usia tujuh belas tahunku adalah saat aku dibolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi. Tapi yang paling hebat adalah ucapan selamatmu saat lulus sekolah dan lulus tes universitas. Aku tau, ayah sedikit nangis kaaaan?? Hihiiii, ketauan tuh.. Tapi ternyata aku menangis banyak yaaah.... Heheee....

Ayah..
Kalau nanti tiba saatnya aku harus mengubah nama belakangku, kalau tiba saatnya aku harus tinggal dengan pemimpin keluarga kecilku, kalau nanti saatnya aku harus lebih mendengarkan perintah suamiku, apakah ayah nangis dan merasa kehilangan gadis kecilnya seperti lagu Butterfly Kisses itu?

Ayah.. Akan tiba saatnya aku harus membagi cintamu kepada lelaki lain. Tapi tenanglah, aku akan mencintai lelaki yang hebatnya seperti ayah, yang setianya seperti ayah, yang jagonya seperti ayah. Nanti akan aku kenalkan kepada cucu-cucu ayah bahwa kakeknya adalah lelaki terhebat di dunia selain ayahnya.

Ayah..
Terima kasih untuk semua cintamu padaku, pada ibu dan adik-adik..
Terima kasih telah menjadi guru kehidupanku..


Salam sayang...


Jumat, 27 Januari 2012

Ayaaaaah.. :')

 Butterfly Kisses - Westlife

There’s two things I know for sure.
She was sent here from heaven, and she’s daddy’s little girl.
As I drop to my knees by her bed at night, she talks to Jesus, and I close my
eyes.
And I thank God for all of the joy in my life,
Oh, but most of all…

Butterfly kisses after bedtime prayer.
Stickin’ little white flowers all up in her hair.
“Walk beside the pony, daddy, it’s my first ride.”
“I know the cake looks funny, daddy, but I sure tried.”
Oh, with all that I’ve done wrong, I must have done something right
To deserve a hug every morning, and butterfly kisses at night.

Sweet sixteen today,
She’s looking like her mother a little more every day.
One part woman, the other part girl.
To perfume and makeup, from ribbons and curls.
Trying her wings out in a great big world.
But I remember…

Butterfly kisses after bedtime prayer.
Stickin’ little white flowers all up in her hair.
“You know how much I love you, daddy, but if you don’t mind,
I’m only going to kiss you on the cheek this time.”
Oh, with all that I’ve done wrong, I must have done something right.
To deserve a hug every morning, and butterfly kisses at night.

She’ll change her name today.
She’ll make a promise and I’ll give her away.
Standing in the bedroom just staring at her,
she asked me what I’m thinking, and I said “I’m not sure,
I just feel like I’m losing my baby girl.” Then she leaned over… and gave
me…

Butterfly kisses, with her mother there, stickin little white flowers all up in her hair
“Walk me down the aisle, daddy, it’s just about time”
“Does my wedding dress look pretty, daddy?” “Daddy, don’t cry.”
Oh, with all that I’ve done wrong, I must have done something right
To deserve a hug every morning, and butterfly kisses..
a every hug in the morning, and butterfly kisses at night…

Kamis, 26 Januari 2012

Mengapa?

Untuk kamu, yang akan kucerca dengan sejuta tanya...

     Mengapa kau titipkan cinta
     Saat aku hanya mampu merangkul
     Tak bisa memeluk..

     Mengapa kau balut luka
     Jika akhirnya aku hanya bisa menerima
     Tak mampu mengobati...

     Mengapa kau di balik sandiwara
     Saat aku tahu dan terdiam
     Tak bisa mengungkapkan...

Jangan ambil hatiku,
jika kau tak mampu mengembalikannya...

Jangan kau ajak aku ke dalam hidupmu,
jika akhirnya kau tak mampu mengusirku..

Tanpa kau sadari,
kau takkan pernah kehilanganku..

Tapi aku yang kehilanganmu..


salam,

Rabu, 25 Januari 2012

One thing missing: I miss January 26th..

Teruntuk, kamu yang (pernah) menjadi terindah

January 26th, four years ago..
Kuharap kamu masih ingat. Hari paling istimewa untuk kita (mungkin hanya aku).
Hari itu, kamu sukses buat aku mencintai Jogjakarta. Hari itu, kamu sukses memploklamirkan apa yang telah lama kamu sembuyikan. Hari itu, kamu sukses, kamu sukses, dan kamu sukses menciptakan kisah terindah dalam hidupku.

January 26th, four years ago..
Seakan aku tak peduli udara pagi hari yang cukup membuatku dingin. Seakan aku tak pernah peduli dengan teriknya matahari saat kita (sebenarnya) ada dalam satu tempat: Candi Borobudur. Apa sebutan untuk suatu perasaan yang indahnya keterlaluan? Apa sebutan untuk suatu kisah yang sungguh sangat sayang jika dilupakan begitu saja?

January 26th, four years ago..
Biarkan aku menebak apa yang menjadi mimpimu malam itu. Biarkan aku menyelipkan namamu sebelum tidur mulai saat itu. Biarkan aku menjadi seseorang yang selalu ingin merinduimu. 

January 26th, four years ago..
Ternyata harus selesai hanya dalam waktu yang singkat..

Aku rindu Jogja. Rindu dengan apa yang pernah terjadi disana. Rindu dengan angin malamnya, saksi sebuah pengakuan sejarah yang akan terabaikan. Aku rindu dengan suasananya, sebagai latar dari sebuah ungkapan yang akan berakhir di mulutmu. Aku rindu, rindu, rindu, ingin mencintaimu lagi...

And one thing missing: Officially, I miss you.. 

Kamis, 19 Januari 2012

Sekarang, Mei-Chan di surga yaaa....?! :'(

Echaaan, baru kemarin kakak kirim surat buat Echan berdua sama Ecien, sekarang kakak mau kirim surat buat Echan sendiri aja, terus alamatnya di surga..
Echan, kalo gak bisa baca surat, minta tolong sama Tuhan yaa..

Echaaan, tadi kakak kasih makan Ecien, tapi Ecien makan sendirian gak berdua sama Echan. Echan udah makan? Echan dikasih makan apa sama Tuhan? Echan makan sama siapa? Echan makan yang banyak yaaa... Echan jangan sampe sakit, jangan nyusahin Tuhan yaa..
Echan sayaaang, Echan disana main sama siapa? Ketemu sama adeknya Echan yang belum sempet dikasih nama itu yaaa?? Pasti dia mirip bangaet sama Ecien..
Echaaan, sekarang kakak lagi di depan komputer, Echan gak mau gangguin kakak main?
Sayaaang, Ecien kasian deh makan sendirian, main sendirian, tidur sendirian.. Tadi Ecien nyariin Echan..

Echan maafin abang Dafa yaa yang udah sering usilin Echan, maafin kakak Isna yaa yang gak suka sama Echan, maafin kakak yaa yang gak ada di rumah waktu Echan lagi kritis, maafin Ecien yaa yang suka makan lebih banyak dari Echan, maafin mami Barbie yaa yang suka ngomel-ngomel sama Echan..

Nanti kakak gak bisa nemuin bulu-bulu echan yg suka rontok lagi deh..
Kalo kaka pergi, cuma Ecien yg cium tangan deh..
Kakka kangen Echan, muka jutek Echan, jalan geyal-geyolnya Echan..
Echan, disana ada wastafel gak? Buat Echan pipis..
Echan sayaaang, belum sempet ngerayain ultah brg Ecien..
Biasanya kakak gendong Echan sebelah kiri, sebelah kanannya Ecien, tp sekarang cuma bisa gendong Ecien..
Echan baik-baik ya disana..
Sini kakak peluk...
Kangen banget sama kamu sayaaaaang... :'(
*peluk, cium*

Echan (Mei-Chan)

Rabu, 18 Januari 2012

Nasihat untuk Mei-Chan dan Mei-Cien


Gadis-gadisku yang lucuuu..
Seperti biasa, kalian akan menantiku di depan pintu saat aku pulang kuliah. Hei, kalian sudah hafal ya dengan suara mobilku?? Hmm, berarti apa yang aku ajarkan tak sia-sia.
Apa kalian juga sudah hafal apa yang pertama kali kutanyakan? Apa? Yap!! Kalian sudah makan?? Kalau belum, berarti kalian akan terus berteriak mengajakku ke tempat kalian makan. Kalau sudah, aku tahu pasti kalian akan mengikuti masuk ke kamarku, naik ke atas kasurkan dan mengikutiku berbaring di atas kasur. Kalian terlalu pintar.
Ohya, harusnya hari ini aku menonton boyband favoritku yang kutunggu-tunggu. Tapi, begitu aku memutuskan membatalkannya. Kalian tahu kenapa? Jadi, saat aku memelas kepada ayah ibu untuk diberikan tambahannya untuk beli tiket, mereka bilang “Jual aja itu Mei-Chan dan Mei-Cien!”. WHAT?? Mereka menyuruhku melakukan apa yang tak akan pernah kulakukan.
Kucing-kucingku yang cantiiik, kuajarkan kalian sebuah pelajaran untuk semua perempuan muda seperti kalian. Dengarkan baik-baik..
Aku tahu usia kalian baru menginjak 8 bulan, tapi di dunia perkucingan itu pasti usia ABG. Aku tahu kalian sering mencuri-curi waktu keluar rumah dan duduk di halaman depan hanya untuk sekedar melihat kucing kampung lewat. Oh please, jangan sayaaang... kalian harus memiliki keturunan yang bagus. Kalian harus pilih jantan yang tampan. Lihat ibumu, Barbie, betapa dia beruntung dijodohkan dengan ayah kalian (FYI, kalian lahir dari bapak yang berbeda). Katakan padaku kalau saatnya tiba. Akan aku carikan kucing terbaik sampai ke pelosok negeri. Oke??!!
Kalau kalian mengeong, berarti kalian mengerti. PINTAR!!
(sini aku peluuuuuuk)
^@^

Senin, 16 Januari 2012

Jagoanku sayang, jagoanku malang..

Teruntuk pejuang favoritku, Rangga..

Hai Sayaaang...
Apa kabarmu? Sudah baikan?
Kudengar kamu kemarin dipukuli polisi saat aksi di depan gedung DPR/MPR itu?
Uh, aku tak bisa membayangkan tubuhmu yang meringkuk kesakitan di rumah sakit. Bagaimana bisa?
Aku sempat melihatnya di TV. Aku gak kuat sayaaaang.. Membayangkanmu habis dipukuli. Yang ingi aku lihat adalah jagoanku dengan ikat kepala, aktivisku yang pandai berorasi, pejuangku yang berjaket almameter membawa bendera merah putih. Bukan kamu yang sekarang hanya diam di atas kasur, dengan infus di tanganmu.
Maaf, aku baru bisa terbang ke Jakarta minggu depan. Padahal aku ingin sekali menemanimu, menyuapimu, mengingatkanmu minum obat, tidur di kursi di samping tempat tidur rumah sakit dan banyak hal lainnya.
Jagoanku sayang, kenapa sih mereka membencimu? Padahal aku tahu kalau kamu melakukan itu untuk membela rakyat. Untuk membela Indonesia.
Jagoanku, percuma saja aku melarangmu, terkadang rasa cintamu lebih besar kepada negaramu dibanding kepadaku. Terkadang waktumu lebih banyak kau habiskan untuk berdiskusi masalah kesemerautan pemerintah ini. Terkadang kamu lebih memilih untuk menulis berbagai macam opinimu di surat kabar, dibandingkan kamu harus menulis surat untukku yang jauh berkilo-kilometer dari tempatmu berpijak.
Tapi, tak apa jagoanku.. Perjuanganmu adalah doaku. Penderitaanmu adalah penderitaan seluruh isi negeri.
Minggu depan aku ke tempatmu. Sambut aku dengan jiwa patriotisme, jagoanku..
Lekas sembuh..


Salam istimewa,

Aku..

Sabtu, 14 Januari 2012

Surat Terima Kasih

Tuhanku Tersayang..

Aku tahu ini adalah hal yang paling konyol yang pernah aku lakukan seumur hidup: mengirimiMu surat. Padahal tanpa pernah kulakukan ini pun, aku yakin Kau tahu segalanya tentangku.
Tapi Tuhan, disini aku bukan untuk mengeluh. Aku terlalu jahat untuk terus mengeluh padaMu tanpa semua kewajiban kupenuhi dengan sempurna.
Aku cuma mau coba bilang Terima Kasih.
Terima kasih, karena Kau sudah dengan senang hati mengizinkanku mencicipi indahnya dunia (dan aku akan dengan senang hati jika nanti Kau izinkanku menemuiMu di surga) ^,^.
Terima kasih, Kau berkenan membiarkan aku lahir dari seorang ibu terhebat di dunia. Kau biarkan aku menjadi seorang putri dari jagoan nomor satuku, ayah. Kau biarkan aku menjadi seorang kakak dari adik-adik cantikku.
Dan terima kasih, untuk kesengajaanMu menghadiahkanku kesabaran tanpa batas. Kehebatanku menyayangi seseorang, tanpa pernah kupeduli kalau aku selalu disakiti.
Tak apalah, toh ini adalah hadiah dariMu. Dan aku tidak mungkin menolak.
Tuhan, sebagai penutup, boleh yaa aku titip sesuatu. puhleaseeeee...
Aku mau titip sejumput rasa yang pernah jadi satu dengan hatinya (You know, laaaah). Titip rindu yang tak pernah terkikis. Titip waktu yang dulu sempat menjadi bayangan kami. Titip salam. Titip do'a. Dan titip rangkaian kata yang seharusnya sudah tak pantas kukatakan: Aku kangen kamu, sayang.. :)
Terima kasih (lagi) Tuhan, untuk kesedianMu membaca suratku dan kutitipi banyak hal (RALAT: bukan SESUATU).

Salam Peluk..

@irhairhaa