Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 September 2012

Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Daerah



1.       Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi OB untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.
Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No. 22/1999. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Otonomi Derah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Kebijakan untuk meningkatkan peranan dan kemampuan pemerintah daerah di bidang ekonomi sebenarnya telah diupayakan sejak awal dilakanakannya pembangunan di Indonesia, yakni, “ Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah” (GBHN, 1999).
Selama lima tahun pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah telah menjadi kebutuhan politik yang penting untuk memajukan kehidupan demokrasi. Bukan hanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dari segi perkembangan politiknya, namun juga otonomi sudah menjadi alas bagi tumbuhnya dinamika politik yang diharapkan akan mendorong lahirnya prakarsa dan keadilan. Walaupun ada upaya kritis bahwa otonomi daerah tetap dipahami sebagai jalan lurus bagi eksploitasi dan investasi , namun sebagai upaya membangun prakarsa ditengah-tengah surutnya kemauan baik (good will) penguasa, maka otonomi daerah dapat menjadi “jalan alternative “ bagi tumbuhnya harapan bagi kemajuan daerah.
Namun demikian, otonomi daerah juga tidak sepi dari kritik. Beberapa diantaranya adalah; (1) masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang ditandai dengan korupsi “berjamaah” di berbagai kabupaten dan propinsi atas alasan apapun. Bukan hanya modus operandinya yang berkembang, tetapi juga pelaku, jenis dan nilai yang dikorupsi juga menunjukkan tingkatan yang lebih variatif dan intensif dari masa-masa sebelum otonomi diberlakukan. (2) persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan (atas nama) Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksploitasi sumber daya alam untuk memperbesar PAD berlangsung secara masif ketika otonomi daerah di berlakukan. Bukan hanya itu, alokasi kebijakan anggaran yang dipandang tidak produktif dan berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat juga marak diberbagai daerah. (3) persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah propinsi dan kabupaten. Otonomi daerah yang berada di kabupaten menyebabkan koordinasi dan hirarki kabupaten propinsi berada dalam stagnasi. Akibatnya posisi dan peran pemerintah propinsi menjadi sekunder dan kurang diberi tempat dari kabupaten dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya. Tidak hanya menyangkut hubungan antara propinsi dan kabupaten, tetapi juga antara kabupaten dengan kabupaten. Keterpaduan pembangunan untuk kepentingan satu kawasan seringkali macet akibat dari egoisme lokal terhadap kepentingan pembangunan wilayah lain. Konflik lingkungan atau sumber daya alam yang kerap terjadi antar kabupaten adalah gambaran bagaimana otonomi hanya dipahami oleh kabupaten secara sempit dan primordial. (4) persoalan yang berhubungan dengan hubungan antara legislatif dan eksekutif , terutama berkaitan dengan wewenang legislatif. Ketegangan yang seringkali terjadi antara legisltif dan eksekutif dalam pengambilan kebijakan menyebabkan berbagai ketegangan berkembang selama pelaksanaan otonomi. Legislatif sering dituding sebagai penyebab berkembangnya stagnasi politik ditingkat lokal.[3]
2.       Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan adalah (1) mengenali ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-bisnis.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia didaerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya swasta secara bertanggung jawab. Setidaknya ada tiga implikasi dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah, yaitu:[4]
Pertama, perencanaan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antar daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.
Kedua, sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah, begitu pula sebaliknya.
Ketiga, perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Hal itu juga terjadi pada derajat pengendalian kebijakan.

UMKM, Koperasi Sebagai Pilar Perekonomian Indonesia



1.       UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Dalam definisi Usaha kecil menengah yang bervariasi, sedikitnya ada dua aspek yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokkam perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan/kelompok perusahaan tersebut.[1]
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM).
Namun dalam perkembangannya, UMKM memiliki keterbatasan dalam berbagai hal, diantaranya keterbatasan mengakses informasi pasar, keterbatasan jangkauan pasar, keterbatasan jejaring kerja, dan keterbatasan mengakses lokasi usaha yang strategis. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan akses UMKM pada informasi pasar, lokasi usaha dan jejaring usaha agar produktivitas dan daya saingnya meningkat. Maka dari itu menuntut adanya peran dan partisipasi bebagai pihak terutama pemerintah daerah dan kalangan perguruan tinggi untuk membantu dan memfasilitasi akses informasi bagi para UMKM yang sebagian besar berada di daerah pedesaan atau kota-kota kecil.
Peran UMKM Dalam Pembangunan Nasional
Secara umum UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran : (1) sebagai pemeran utama dalam kegiatan ekonomi, (2) penyedia lapangan kerja terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) kontribusinya terhadap neraca pembayaran. Oleh karena itu pemberdayaannya harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan arah peningkatan produktivitas dan daya saing, serta menumbuhkan wirusahawan baru yang tangguh.[2]
Selama tahun 2000-2003 peranan usaha mikro, kecil dan menengah dalam penciptaan nilai tambah terus meningkat dari 54,51% pada tahun 2000 menjadi 56,72% pada tahun 2003. Sebaliknya perusahaan besar semakin berkurang dari 45,49% pada tahun 2000 menjadi 43,28% pada tahun 2003. Usaha mikro, kecil dan menengah juga menjadi pemasok kebutuhan barang dan jasa nasional sebanyak 43,8%, sedangkan usaha besar 42,1% dan impor sebanyak 14,1%.
Selama tahun 2003, pertumbuhan ekonomi usaha mikro dan kecil mencapai angka 4,1%, usaha menengah tumbuh 5,1%, sementara usaha besar hanya mengalami pertumbuhan 3,5%. Pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah tersebut telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 2,37% dari total pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,1%. Pada periode 2001-2003, usaha mikro, kecil dan menengah memiliki keunggulan dalam mendorong pertumbuhan PDB dalam sector sekunder yang tumbuh masing-masing sebesar 5,60%, 4,65% dan 5,36%, sedangkan usaha besar hanya mengalami pertumbuhan 3,36%, 3,60% dan 4,04%  pada periode yang sama. Dengan demikian, usaha mikro, kecil dan menengah di sektor sekunder dan tersier sangat potensial untuk dikembangkan mengingat memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi.
Secara umum peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam PDB mengalami kenaikan dibandingkan sebelum krisis, bersamaan dengan merosotnya usaha menengah dan besar. Enam tahun setelah krisis, keadaan usaha menengah belum pulih, sedangkan usaha besar baru pulih mulai tahun 2003. Perbandingan posisi keuangan tahun 1997 dan 2003 akan memberikan gambaran bahwa krisis ekonomi memiliki dampak yang besar terhadap usaha menengah dan besar. Perekonomian nasional baru pulih dari kondisi krisis pada akhir tahun 2003, dimana peran usaha menengah semakin berkurang, namun secara perlahan mulai bangkit kembali. Usaha mikro dan kecil relatif paling cepat pulih dari krisis ekonomi dan pernah memberikan kontribusi yang terbesar dalam perekonomian nasional, terutama pada saat puncak krisis tahun 1998 dan 1999, walaupun kemudian tergeser kembali oleh usaha besar.
Dari sudut ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil dan menengah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, yaitu sebesar 99,45% dari tenaga kerja di Indonesia. Selama periode 2000-2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000-2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator, dan stabilisator perekonomian negara kita.[3]
2.       Koperasi Sebagai Pilar Perekonomian Indonesia
Koperasi memiliki beberapa peranan yang cukup penting di negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia. Sesuai demgan yang dinyatakan pada Konfereni Umum International Labour Organization dan International Labour Office pada tahun 1966 yang antara lain,sebagai alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sarana untuk memperbaiki ekonomi, untuk meningkatkan pendapatan nasional, bahkan untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional dengan menghilangkan riba serta pemanfaatan kredit secara sehat.
Pengertian ekonomi rakyat muncul sebagai akibat adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Adanya kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat tampak pada perbedaan pendapatan dan kesejahteraan yang mencolok antara satu kelompok dengan kelompok yang lain dalam masyarakat. Ada kelompok masyarakat yang tingkat pendapatan dan kesejahteraannya sangat tinggi, ada kelompok masyarakat yang pendapatan dan kesejahteraannya rendah, dan ada pula yang pendapatan dan kesejahteraannya sangat rendah atau miskin sekali. Kegiatan ekonomi masyarakat lapisan bawah inilah yang disebut ekonomi rakyat. Sampai saat ini memang belum ditemukan batasan ekonomi rakyat yang memuaskan semua pihak. Namun, pendekatan ekonomi rakyat dapat dikenal dari ciri-ciri pokoknya yang bersifat tradisional, skala usaha kecil, dan kegiatan atau usaha ekonomi bersifat sekadar untuk bertahan hidup (surivive).[4]
Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan akibat dari pemilikan sumber daya produksi dan produktivitas yang tidak sama di antara pelaku ekonomi. Kelompok masyarakat dengan pemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah yang menghasilkan tingkat kesejahteraan rendah dihadapkan pada kelompok pelaku ekonomi maju, modern, berkembang dan kuat. Kesenjangan yang melebar menyebabkan terjadinya dikotomi di antara pelaku ekonomi kuat dengan pelaku ekonomi lemah.
Keadaan kesenjangan itu yang telah terjadi dan berlanjut dalam dimensi waktu sejak zaman pemerintah Belanda dikenal sebagai keadaan yang dualistis. Ini bukan hanya fenomena yang terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berkembang lainnya. Dengan perjalanan waktu, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi, perbedaan produktivitas makin tajam, sehingga menyebabkan seakan-akan ada pengotakan antara pelaku ekonomi penduduk asli yang lemah dan bersifat tradisional, ekonomi rakyat, dan ekonomi pendatang yang modern dan kuat.
Sampai sekarang dualisme dalam perekonomian Indonesia itu belum berhasil dihilangkan, meskipun integrasi sistem ekonomi tradisional ke dalam sistem ekonomi modern sudah semakin jauh berlangsung. Dualisme tersebut tidak mudah dihilangkan begitu saja karena menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses ke pasar dan kepada sumber-sumber informasi serta keterampilan manajemen.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Koperasi menimbulkan dampak-dampak yang positif bagi proses pembangunan sosial ekonomi. Dampak yang ditimbulkan ada yang bersifat makro dan mikro. Dampak mikro secara langsung terhadap para anggota dan perekonomiaannya timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Misalnya, menawarjan kepada petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.[5]
Sedangkan secara tidak langsung, adanya dampak terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi damapak-dampak persaingan koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam suatu situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnyauntuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-damppak posiif terhadap stuktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongn positif ke arah pertumnuhan dan p[erkembangan ekonomi.
Dampak makro dari organisasi koperasi berkaitan dengan pembangunan.  Diantaranya, wadah koperasi dapat merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya (identitas budaya), ,e,berikan kontibusi yang cukup besar terhadap terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial, serta kontribusi-kontribusi yang potensial lainnya terhadap pembangunan ekonomi.



[1] Partomo, Tiktik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. Ekonomi skala kecil/menengah dan koperasi. Cetakan kedua. .Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor:  2004. hal 13
[3] Ibid

[4] Cahyono, Budi \Majalah PP\Th 2002\Edisi 28\Bahan Final\Heri Darwanto.doc

[5] Partomo, Tiktik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. Ekonomi skala kecil/menengah dan koperasi. Cetakan kedua. .Penerbit Ghalia Indonesia. Bogor:  2004. Hal 108

Pasar Bebas, Perdagangan dan Pinjaman Luar Negeri



1.       Pasar Bebas
Perdagangan bebas dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.[1]
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Tidak semua ekonom sependapat bahwa perdagangan bebas akan meningkatkan kemakmuran. Mereka meragukan distribusi manfaat perdagangan internasional. NSB menganggap bahwa manfaat perdagangan internasional sebagian besar dinikmati oleh negara-negara maju. Pemerintah NSB juga merasa bahwa bila dibiarkan bersaing melalui mekanisme pasar bebas, sektor industri yang baru mereka bangun tidak akan dapat tumbuh dan berkembang. Padahal menguatnya sektor industri amat dibutuhkan guna memperbaiki/memperkuat struktur perekonomian agar tidak terlalu tergantung pada sektor pertanian.[2]
Untuk memperbaiki distribusi manfaat perdagangan internasional dan memberikan perlindungan sementara industri yang baru dibangun (infant industries), pemerintah-pemerintah di NSB menempuh kebijakan yang bersifat melindungi industri/produk domestik. Biasanya negara-negara yang protektif cenderung berorientasi pada pengelolaan pasar domestik (inward looking).
Akan tetapi, ada juga yang tetap yakin akan manfaat perdagangan internasional. Mereka memandanganya sebagai alat untuk memperluas pasar produk domestik, juga merupakan ajang melatih diri agar menjadi lebih efisien dan produktif karena terus bersaing. Hal inilah yang mendorong banyak negara untuk berorientasi ekspor (outward looking).
2.       Perdagangan
Persaingan bisnis di era perdagangan bebas menunjukkan perkembangan yang pesat sehingga seolah tidak ada batas antarnegara. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya memberi pilihan produk yang lebih banyak kepada masyarakat. Penganjur perdagangan bebas berargumen bahwa liberalisasi menguntungkan semua negara dan keseluruhan ekonomi di dunia. Setiap negara dapat berkonsentrasi untuk memproduksi barang tertentu dengan seefisien mungkin untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dunia. [3]
Peran pemerintah diharapkan sangat sedikit dalam perdagangan bebas dan seakan-akan ‘diharamkan’. Namun demikian, perdagangan bebas antar- negara yang tidak terkontrol oleh peran pemerintah dan negara dapat berakibat pada keadaan dimana pengusaha dalam negeri terutama sektor Usaha Kecil dan Menengah semakin terpuruk karena berkompetisi dengan pengusaha dari negara maju. Untuk itu tetap diperlukan peran pemerintah dan kalangan dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, agar semua pelaku usaha dapat tetap bertahan dan bersaing satu sama lain secara sehat.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. [4]
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
·      Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
 Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
·      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.
·      Memperluas pasar dan menambah keuntungan
·      Transfer teknologi modern.
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Perdagangan internasional itu sendiri berkaitan dengan beberapa kegiatan yaitu : [5]
1.       perdagangan internasional melalui perpindahan barang, jasa dasi suatu negara kenegara yang lainnya yang biasa disebut transfer of goods and services.
2.        Perdagangan internasional melalui perpindahan modal melalui investasi asing dari luar negeri kedalam negeri atau yang disebut dengan transfer of capital
3.       perdagangan internasional melalui perpindahan tenaga kerja yang berpengaruh terhadap perndapatan negara melalui devisa dan juga perlunya pengawasan mekanisme perpindahan tenaga kerja yang disebut dengan transfer of labour.
4.       Perdagangan internasional yang dilakukan melalui perpindahan teknologi yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik dinegara lain atau yang biasa kita sebut transfer of technology.
5.       perdagangan internasional yang dilakukan dengan penyampaian informasi tentang kepastian adanya bahan baku dan pangsa pasar atau yang disebut dengan transfer of data
ekonomi internasional menyangkut beberapa hal yang berkaitan dengan negara seperti: mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal yang relatif lebih sukar (imobilitas faktor produksi) sistem keuangan, perbankan, bahasa, kebudayaan serta politik yang berbeda
faktor-faktor poduksi yang dimiliki (faktor endowment) berbeda sehingga dapat menimbulkan perbedaan harga barang yang dihasilkan.

3.       Pinjaman Luar Negeri
Dana luar negeri selain sebagai suplemen kepada dana pembangunan, juga dapat menambah aliran devisa ke dalam negeri. Di samping itu, sering pula diikuti oleh pengembangan teknologi dan masuknya tenaga ahli. Dana yang berasal dari luar negeri bentuknya dapat dibedakan kepada tiga golongan: bantuan luar negeri, pinjaman, dan penanaman modal asing. Pinjaman luar negeri (loan) merupakan aliran modal dari luar negeri yang tergolong sebagai bantuan luar negeri , diberikan oleh pemerintah negara-negera maju atau badan-badan internasional yang khusus dibentuk untuk memberikan pinjaman semacam itu⎯seperti World Bank, The Asian Development Bank (ADB), dan sebagainya.
Bantuan adalah faktor yang essensial dan sangat penting bagi proses-proses pembangunan negara berkembang. Bantuan tersebut dapat melengkapi kelangkaan sumber daya dalam negeri, membantu terlaksananya transformasi ekonomi secara struktural, serta mendukung usaha-usaha negara dunia ketiga dalam mecapai tahapan pembangunan tinggal-landas menuju ke tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Akan tetapi, upaya-upaya pembangunan di negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, agak terkendala akibat kurang tersedianya sumber-sumber daya ekonomi yang produktif, terutama sumber daya modal. Untuk itu, pemerintah berusaha mendatangkan sumberdaya modal dari luar negeri melalui berbagai jenis pinjaman.[6]
Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, akibat pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Tetapi dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri pemerintah tersebut dapat menimbulkan berabagai persoalan ekonomi di Indonesia. Khusus modal asing dalam bentuk pinjaman luar negeri kepada pemerintah, telah mengisi sektor penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan proyek-proyek pembangunan negara atau investasi pemerintah di sektor publik. [7]
Dampaknya Terhadap Pembangunan Nasional
“Hutang luar negeri yang dilakukan selama 1950-1988 telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghutang terbesar dan sebagai salah satu negara yang sangat tergantung pada hutang luar negeri. Pada akhir tahun 1988 hutang sejumlah US 52,8 milyar merupakan lebih dari setengah Produk Nasional Bruto dan hampir dua kali lipat nilai ekspor barang dan jasa. Tujuh puluh persen dari jumlah itu adalah hutang pemerintah yang berjangka menengah dan panjang. Pinjaman baru pemerintah menyumbang 30% terhadap total pengeluaran pemerintah dalam tahun anggaran 1988/89.”[8]
Dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi pada banyak debitur. Di samping beban ekonomi yang harus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politis yang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuan asing.
Semakin bertambahnya utang luar negeri pemerintah, berarti juga semakin memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta bunganya. Ironisnya, semasa krisis ekonomi, utang luar negeri itu harus dibayar dengan menggunakan bantuan dana dari luar negeri, yang artinya sama saja dengan utang baru. Dalamn jangka panjang akumulasi dari utang luar negeri pemerintah ini tetap saja harus dibayar melalui APBN, artinya menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Dengan demikian, maka dalam jangka panjang pembayaran utang luar negeri oleh pemerintah Indonesia sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia masa mendatang.[9]



[2] Rahardja, Pratama dan Mandala Manurung, Teori Ekonomi Makro Suatu Pengantar. LP Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta: 2008. Hal 284.
[5] Ibid
[6] Amalia,  Lia. Ekonomi Pembangunan edisi pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta: 2007. Hal 61
[7] Surya Atmaja, Adwin. Jurnal Ekonomi: Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia. Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi. Universitas Kristen Petra.
[9] Surya Atmaja, Adwin. Jurnal Ekonomi: Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia. Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi. Universitas Kristen Petra.

Senin, 30 Januari 2012

Kebijakan Fiskal dalam Sejarah dan Peranan



Sejak awal, kebijakan fiskal sangat mendapat perhatian yang serius dalam ekonomi Islam. Bukan hanya sebatas untuk mengalihkan perekonomian agar lebih baik, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, serta kepemilikan. Setidaknya, itulah yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali.
Terdapat perbedaan yang cukup jelas antara kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dengan konvensioanl. Jika dalam konvensional, Pemerintah mengandalkan sistem pajak sehingga menimbulkan benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan tanpa memandang kebutuhan spiritual manusia. Selain itu, fiskal dalam ekonomi ini diperlukan juga untuk mengoreksi gangguan-gangguan yang memperlambat jalannya perekonomian akibat mekanisme pasar.
Berbeda dengan konvensial, Islam menawarkan fungsi fiskal dalam hal pemeliharaan hukum, keadilan, serta pertahanan. Selain itu, berperan dalam perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi. Dua fungsi lain yaitu, sebagai manajemen kekayaan  pemerintah yang ada dalam BUMN dan juga sebagai intervensi ekonomi oleh pemerintah jika sewaktu-waktu diperlukan.
Fiskal Dalam Sejarah Islam
Sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad, fiskal memiliki peranan penting dalam sistem ekonomi Islam. Akan tetapi, pada periode pertama ini, tidaklah serumit sistem anggaran negara modern saat ini, dan terkesan sederhana. Perbedaan ini disebabkan, karena secara fundamental kondisi sosial ekonomi yamg terus mengalami perubahan.
Peran penting pada masa ini dimainkan oleh Baitul Maal. Sebagai lembaga yang mengelola sumber penerimaan maupun pengeluaran negara. Baitul maal hanya mendapat keuntungan dari surplus yang tersisa dari keseluruhan biaya semua jasa setempat dan pembiayaan kemiliteran. Lembaga ini menganut asas anggaran berimbang (balance budget), bahwa semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara. Jadi, anggaran menjadi surplus ketika penerimaan melebihi pengeluaran. Begitupun sebaliknya yang akan menyebabkan defisit.
Tidak jauh berbeda dengan sistem ekonomi pada masa Rasululllah, maka Abu Bakar dalam pemerintahannaya menggunakan prinsip kesamarataan. Prinsip ini digunakan terutama dalam hal mendistri busikan harta baitul maal tanpa membedakan antara sahabat yang lebih dahulu masuk Islam dengan yang masuk Islam kemudian. Baitul maal akan langsung mendistribusikan harta kepada seluruh muslimin, sehingga harta tersebut tidak pernah bertumpuk lama dan tidak memiliki sisa.
Dalam masa ini, tidak ada yang dibolehkan hidup dalam kemiskinan. Kebijakan ini memunculkan peningkatan agregate demand dan agregate supply yang menyebabkan kenaikan total pendapatan nasional.
Agak sedikit berbeda dengan sebelumnya, sebagai pengganti Khlalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab dalam mengatur administrasi negara mencontoh Persia. Yang diatur menjadi delapan wilayah propinsi.
Pada periode ini, didirikanlah bangunan lembaga baitul maal dan fungsinya diperluas menjadi lembaga yang regular dan permanen. Hal ini juga dakibatkan oleh oleh kedatangan gubernur Bahrain, Abu Hurairah yang membawa hasil pengumpulan pajak dalam jumlah besar.
Harta dalam baitul maal tidak dikeluarkan secara langsung secara keseluruhan, akan tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kemudian disisakan untuk cadangan. Jika dipandang dari segi makro ekonomi, baitul maal dianggap sebagai kebijakan fiskal yang juga bertanggung jawab atas orang miskin, para janda, anak yatim dan lain-lain. Bahkan, dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang membutuhkan..
Disebutkan dalam buku an introducton of the sharia ekonomic karya Mohamad Hidayat, dari sekian banyak kebijakan serta pembaharuan yang dilakukan khalifah Umar, ada sepuluh hal penting yang yang berhubungan dengan ekonimi dan fiskal, yaitu; Baitul Maal, kepemilikan tanah, zakat, ghamimah, ‘usr, jizyah, koin, klasifikasi pendapatan negara, pengeluaran dan mekanisme pasar.
Dengan tidak meninggalkan sistem baitul maal, Khalifah Utsman bin Affan juga tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan dalam bentuk sejumlah kepada masyarakat yang berbeda-beda. Beliau juga menerapkan kebijakan dengan memberikan tanah kepada individu-individu sebagai reklamasi dengan harapan agar baitul maal dapat meningkatkan pemasukannya.
Kemudian, dalam masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib mengutamakan prinsip pemerataan distribusi. Beliau juga mengembangkan aktivitas baitul maal. Pada periode ini, Ali mencetak mata uang sendiri yang memiliki khas dengan tidak meniru dinar Romawi.
Kekuatan baitul maal yang terjadi pada masa-masa Rasulullah maupun Khulafaurrasyidin, tidaklah terlepas dari pemungutan zakat yang menjadi nilai instrumental sistem ekonomi Islam.
ZISWAF, dalam Posisi dan Fungsi
Menurut Abdul Manan, kebijakan fiskal dalam konsep ekonomi Islam memiliki tujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan komponen yang memiliki potensi untuk mengentaskan kemiskinan, memeratakan distribusi pendapatan, menciptakan stabilitas ekonomi yang harmonis serta menimbulkan implikasi nyang baik untuk kehidupan di akhirat.
Tersebutlah sebuah instrumen penting bersifat sukarela, zakat.  Zakat juga merupakan kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menerapkan distribusi pendapatan yang merata. Sedangkan konsep fiqh mengemukakan bahwa sistem zakat berusaha mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak defisit muslim. Kelompok defisit disebut mustahik, dan kelompok surplus adalah muzakki.
Sebenarnya, zakat merupakan sebuah instrumen dengan potensi yang sangat besar sehingga menjadi kekuatan dalam pemberdayaan ekonomi, dan sangat tidak mustahil berakhir dengan meningkatnya perekonomian bangsa. Tentu saja jika dikelola dengan baik dan tepat. Apalagi, jika ini dikombinasikan pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, harta terpendam, barang tambang, kekayaan laut, peternakan, harta emas/perak, harta simpanan, perdagangan, obligasi, investasi industri, dan lain sebagainya.
Tujuan lain dari zakat, yang sesuai dengan pendapat Abdul Manan antara lain; membina tali persaudaraan sesama, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial serta menghilangkan sifat kikir, iri hati, dan dengki baik dalam diri orang miskin maupun orang kaya.
Sahabat lain dari zakat adalah infaq dan shadaqah. Infaq sasungguhnya merupakan kelebihan dari zakat yang harus dikeluarkan oleh mereka yang kaya. Selain itu sebagai penyelamat kemiskinan jika zakat belum mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Lembaga-lembaga shadaqah yang berkembang oleh ajaran Islam saat ini bertujuan untuk menanamkan sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Karena bentuk sedekah tidak hanya berupa materi, tetapi juga dapat berbentuk jasa yang bermanfaat.
Baik infaq maupun shadaqah, keduanya merupakan pengeluaran di luar zakat. Selain dapat membuktikkan ketaatan pelakunya terhadap Penciptanya, namun dapat pula memperbesar alokasi pendapatan sehingga terjadi pemerataan. Karena, dua hal tersebut dilakukan dalam batas kemampuan masyarakat.
Instrumen lain yang tak kalah penting adalah wakaf. Sayangnya, wawasan masyarakat tentang wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja, Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
Jadi, sistem ZISWAF dalam ekonomi Islam sebenarnya dapat berkembang dengan baik sekalipun bukan di Negara Islam. Karena sebagai rahmatan lil’alamin, maka seluruh sistem dalam Islam termasuk sistem ekonomi, dapat diterapkan dimanapun demi tercapainya keadilan dalam kehidupan. Terutama keadilan dalam pendistribusian dan pengalokasian pendapatan. Semua tertuang dalam ZISWAF, sebuah kebijakan fiskal yang lahir dari sebuah kesempurnaan Islam.

Sumber Rujukan
An Introduction to The Sharia Economic. Mohamad Hidayat. MBA. Jakarta. Zikrul Hakim (Anggota IKAPI). 2010.
Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Mustafa Edwin Nasution dkk. Jakarta. Kencana. Cetakan kedua, Maret 2007.
Teori Ekonomi Makro, suatu pengantar. Pratama Rahardja, Mandala Manurung. Jakarta. LP FE UI. 2008.
Teori Ekonomi Makro Islam. M. Nur Rianto Al Arif, S.E., M.Si. Bandung. Penerbit Alfabeta. September 2010.

Nilai-Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam



        Pendahuluan

Walaupun semua agama membahas masalah ekonomik, namun mereka tetap berbeda pandangan tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu memandang kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan makanan dan minuman semata. Namun, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi ini.

Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Dengan demikian, Islam memiliki sistem yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia; individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas aspek semua itu, ia juga menata aspek spiritual dari kehidupan manusia.

Sistem ekonomi Islam mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi, misalnya, ataupun barang-barang konsumsi. Selain itu juga mengakui kepemilikan umum. Dalam hal ini, ekonomi Islam memadukan antara maslahat dan individu, agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.

Islam pun memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi dan mengkonsumsi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Setiap individu juga memiliki kebebasan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan cara yang baik, tetapi harus meninggalkan praktik perdagangan yang diharamkan.

Dengan kata lain, sistem ekonomi Islam jelas sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi Islam berusaha memecahkan masalah ekonomi dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem, yaitu kapitalis dan sosialis. Singkatnya, ekonomi Islam adalah sistem yang berdasar pada al-qur’an dan hadits yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat.

Pembahasan 

Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini bukan hanya untuk menyembah kepadaNya. Tetapi juga, manusia dijadikan sebagai khalifah (wakilNya) untuk memanfaatkan kekayaan yang ada di bumi. Namun kekayaan dan pendapatan itu tidak hanya berputar dan menumpuk pada orang-orang tertentu dan itu-itu saja. Kekayaan dan pendapatan itu harus didistribusikan ke tengah-tengah masyarakat. Itulah instrumen penting untuk membinasakan ketidak adilan memeratakan kekayaan bumi.

Seperti pada firman Allah:

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang bersal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya.” (Qs. 59:7)

Ayat tersebut mengutarakan, penting bagi masyarakat dan pemerintah agar harta itu tidak beredar dan dimiliki oleh satu kelompok kecil orang saja, sedangkan orang lain hidup dalam kemiskinan dan kekurangan.

Dalam Islam agar distribusi pendapatan dan harta kekayaan dapat terbagi secara adil, maka instrumennya tidak hanya dipegang oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dikelola oleh mekanisme non pasar. Seperti melalui zakat, infaq dan sedekah melalui keterlibatan dan partisipasi negara, misalnya dalam bentuk subsidi dan lain-lain.

Ziaudin Ahmad mengatakan, agar tercapai “ Pemerataan yang adil, Islam tidak mengandalkan badan pemerintahan sendiri, tetapi mencoba untuk mengaktifkan kesadaran moral manusia untuk bertindak adil tarhadap sesamanya dan menolong orang-orang yang membutuhkan dengan semangat persaudaran yang universal”

Dari pernyataan di atas dapat dilihat perbedaan antara konsep sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi sosialis, kapitalis dan welfare state. Jika dalam sistem ekonomi sosialis, pemecahan persoalan pemerataan pendapatan barada di tangan negara. Sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalis, diserahkan kepada mekanisme pasar (individu). Sementara dalam welfare state diserahkan kepada mekanisme pasar (individu) dan tanggung jawab negara. Maka, dalam Islam semua tugas terpikul secara simultan pada tiga pihak, yaitu mekanisme pasar (individu), masyarakat dan negara.

Selain memiliki nilai-nilai dasar, filosofis dan normatif, sistem ekonomi Islam juga memiliki nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai inilah yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim dan masyarakat pada umumnya. Jika nilai ini terlaksana, maka akan terwujud sistem ekonomi yang seimbang, menguntungkan dan menyejahterakan semua pihak. Nilai ini juga yang membuat sistem ekonomi Islam kuat dan merupakan jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Nilai-nilai itu adalah zakat, larangan riba, jaminan sosial, kerjasama ekonomi atau kemitraan, serta peranan negara.

  1. Zakat

Zakat merupakan salah satu instrument penting untuk terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang telah ditetapkan syara’. Zakat adalah bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim bila harta mereka telah sampai nishab dan sudah memenuhi ketentuan-ketentuyan yang telah ditetapkan syara’.

Seperti firman Allah:

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-baqarah: 110)

Sedangkan mengenai peruntukan dan pengalokasian serta ukuran zakat itu sendiri, Allah telah menjelaskan dalam firmanNya berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah (yang berjuang di jalan Allah), dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9 : 60)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu :

  1. Orang fakir : Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Orang miskin : Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat (amil) : Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat.
  4. Muallaf : Orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam sedang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak (hamba sahaya) : Mencakup juga untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh orang kafir.
  6. Orang berhutang (gharim) : Orang yang berhutang dan bukan untuk maksiat, sedang ia tidak sanggup untuk membayarnya. Jika orang tersebut berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, maka hutangnya dibayar dengan zakat sekalipun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah : Orang yang berjuang untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin. Sebagian ahli tafsir mengatakan, fisabilillah termasuk juga untuk kepentingan-kepentingan umum seperti, sekolah, masjid dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil : Orang yang melakukan perjalanan bukan untuk maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Sedangkan berdasarkan nash-nash, ada empat golongan mengenai harta yang wajib dizakatkan, yaitu:

  1. Emas, perak dan laba perdagangan. Besar zakatnya adalah 2,5 %.
  2. Ternak dan hewan domestik lainnya.
  3. Hasil pertanian. Besar zakatnya yaitu sepersepuluh untuk tanah yang diairi secara alamiah (misal, hujan) dan seperduapuluh untuk yang diairi dengan sarana buatan (irigasi) sehingga pemiliknya memerlukan usaha tambahan.
  4. Barang tambang dan harta rampasan. Besarnya yaitu, seperlima dari jumlah yang didapat oleh orang yang mengusahakannya.

Seiring zaman yang semakin modern, menyebabkan hal-hal baru semakin berkembang termasuk konsep harta benda. Muhammad Abdul Mannan berpendapat bahwa, “ benda-benda seperti mesin perindustrian, uang kertas, laba profesi dan perdagangan kini dikenakan zakat”.


Di awal masa Islam, zakat selain sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen utama untuk menciptakan keadilan sosial, politik dan ekonomi. Jadi jelaslah bahwa zakat memiliki makna, arti dan manfaat lain seperti:

  1. mendorong terjadinya pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga kebutuhan pokok terpenuhi dan kesenjangan ekonomi bisa dikurangi.
  2. Secara langsung ataupun tidak, akan ada pengaruh nyata terhadap tingkah laku konsumsi umat. Menghanguskan pertentangan kelas yang disebabkan oleh pendapatan yang tajam.
  3. Meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat. Membendung inflasi bila dikelola secara produktif.

Selain itu, zakat dapat dilihat dampak positifnya dari berbagai bidang.

  1. Dalam Bidang Investasi

Perintah berzakat mendorong manusia untuk menginvestasikan kekayaannya, karena dengan itu hartanya tersebut tidak akan terkena zakatnya. Selain itu, adanya alokasi zakat untuk fakir miskin akan mendorong dan meningkatkan daya beli mereka sehingga para produsen meningkatnya produksinya.

  1. Lapangan Kerja

Meningkatnya permintaan hasil produksi, membuat para produsen memerlukan tenaga tambahan. Tenaga tambahan itu dapat berupa penambahan tenaga kerja baru, sehingga pengangguran tentu berkurang.

  1. Pengurangan Kesenjangan Sosial

Perintah berzakat kepada orang-orang kaya akan mengurangi kesenjangan sosial dan membuat kehidupan ekonomi semakin membaik.

  1. Pertumbuhan Ekonomi

Orang miskin yang mendapat zakat akan mengalami kenaikan pendapatan dan daya beli. Produsen pun meningkatkan produksinya sehingga keuntungannya pun ikut meningkat. Sesuai dengan teori, jika keuntungan pengusaha meningkat maka savingnya juga meningkat. Sehingga kemampuan investasinya ikut meningkat. Membuat kebutuhan akan tenaga kerja juga meningkat. Hingga akhirnya pengangguran berkurang. Secara teoritis, kriminalitas akan berkurang, maka stabilitas akan meningkat.

  1. Jaminan Sosial

            Al-qur’an telah memberikan sinyal bagi manusia untuk memiliki rasa peduli dan tolong-menolong kepada sesamanya. Seperti dalam ayat berikut: 

“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 71)

            Dari ayat tersebut, jelas sekali bahwa seorang muslim tidak boleh hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Tidak ada seorang individu pun yang terancam eksistensi jiwanya karena kekurangan atau kemiskinan dalam masyarakat Islam.

            Komponen nilai instrumental jaminan atau pengeluaran sosial, menurut AM. Saefuddin, terdapat dalam prinsip-prinsp yang telah digariskan oleh agama, yaitu:

  1. Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat.
  2. Tidak ada saling membebankan kerusakan atau biaya-biaya eksternal.
  3. Manfaat dari segala sumber harus dapat dinikmati oleh semua makhluk-makhluk Allah.
  4. Pemerintah harus menyediakan uang untuk menjamin kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang-orang miskin dan malang.
  6. Kesearahan arus pengeluaran sosial dari pihak yang kaya kepada yang miskin.
  7. Kesanggupan membayar sesuai kemampuan untuk tujuan-tujuan bermanfaat.
  8. Prioritas untuk memenuhi tujuan bermanfaat dan penting bagi masyarakat.
  9. Surplus pendapatan dan kekayaan sebagai dasar perhitungan tagihan untuk tujuan bermanfaat dan pengeluaran pribadi.
  10. Tingkat pengorbanan dari pengeluaran sosial.
  11. Makin besar surplus, makin tinggi angka pertumbuhan marginal dari pengeluaran sosial.
  12. Mengeluarkan tenaga dan modal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang muslim.
  13. Mengorbankan jiwa dan tenaga untuk tujuan sosial sebagai pengganti pengorbanan uang.
  14. Kebijaksanaan yang konsisten dengan cita-cita pemerataan pendapatan dan kekayaan secara adil dalam rangka stabilisasi ekonomi dan pengalokasian dana.
  15. Pihak-pihak yang berhak mendapat jaminan sosial.
  16. Motif dan pembenaran terhadap pengeluaran sosial.

            Dari penjelasan di atas sangat nyata terlihat bahwa seorang individu dalam Islam mempunyai kewajiban-kewajiban individual terhadap yang individu lainnya. Islam pun mengajarkan tentang konsep kewajiban-kewajiban kolektif atau yang biasa disebut fardhu kifayah. Konsep ini menuntut setiap individu untuk bertanggung jawab selama kebutuhan tidak terpenuhi. Namun, jika telah dilaksanakan oleh beberapa orang, maka gugurlah kewajiban-kewajiban tersebut.


  1. Larangan Riba

Riba ( الرّبا ) secara bahasa berarti, ziyadah (  الزّيادة-tambahan). Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
           
            Allah berfirman mengenai hal ini:
  
“ Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Qs. Al-Baqarah: 278)

رَوَى الْحَاكِمُ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: الرِّباَ ثَلاَثَةٌ وَ سَبْعُوْنَ باَباً اَيْسَرُهاَ مِثْلُ اَنْ يَنْكِحُ الرَّجُلُ اُمَّهُ

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”
Dari ayat dan hadits tersebut jelas sudah bahwa pelarangan riba adalah suatu hal yang mutlak terutama dalam ekonomi Islam. Riba dapat diartikan sebagai tambahan yang berlipat-lipat dari taransaksi bisnis yang tidak riil dan atau tanpa adanya suatu padanan yang dibenarkan syariah.
Jenis-jenis Riba:
Secara garis besar riba dapat dikategorikan dalam 2 kelompok, yakni riba dari uang-piutang dan riba akibat jual beli. Berikut ini adalah jenis-jenis riba :

  1. Riba akibat utang-piutang terdiri dari :
    1. Riba Qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang;
    2. Riba Jahiliyyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  1. Riba akibat jual beli, terdiri dari :
    1. Riba Fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
    2. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Menurut Yusuf Qardhawi, pengharaman riba dan atau bungas sangat terkait dengan usaha “ mewujudkan persamaan yang adil di antara pemilik modal dengan usaha serta memikul risiko dan akibatnya secara berani dan penuh tanggung jawab”hal ini dipahami karena Islam menyeimbangkan posisi pemilik skill ataupun pemilik modal.
Dalam bentuk korelasi, praktek riba atau bunga berkorelasi dengan biaya produksi, harga, daya beli masyarakat, keuntungan pengusaha, kemampuan saving, investasi, rekruitmen tenaga kerja, pengangguran, kriminalitas dan stabilitas. Korelasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :

Suku bunga↑ - Biaya produksi↑ - harga↑ - daya beli masyarakat↓ - keuntungan pengusaha↓ - kemampuan saving pengusaha↓ - investasi↓ - rekruitmen tenaga kerja↓ - pengangguran↑ - kriminalitas↑ - stabilitas↓

Sebaliknya, jika suku bunga turun maka korelasi yang terjadi adalah sebagai berikut :

Suku bunga↓ - biaya produksi↓ - harga↓ - daya beli masyarakat↑ - keuntungan pengusaha↑ - kemampuan saving pengusaha↑ - investasi↑ - rekruitmen tenaga kerja↑ - pengangguran↓ - kriminalitas↓ - stabilitas↑

Dari penggambaran tersebut, sangat jelas bahwa riba dan atau suku bunga sangat berkorelasi dengan masalah-masalah ekonomi, sosial dan politik, dan tidak menimbulkan dampak positif.
Sebenarnya praktek riba juga dilarang dalam Taurat maupun injil, dan juga sejak zaman peradaban Yunani Kuno. Konsep bunga menurut adam Smith pun berbeda dari konsep bunga pada saat ini (kapitalisme modern). Adam Smith menyatakan bahwa bunga adalah suatu simbol terima kasih atas nilai ekonomi dari suatu uang yang dipinjamkan, karena uang tersebut dapat dihabiskan nilai ekonominya oleh pemilik uang, namun sang pemilik menangguhkan nilai ekonomi uang tersebut karena untuk dipinjamkan. Penangguhan nilai ekonomi tersebutlah yang membuat pemilik uang berhak menerima bunga. Atau dapat dikatakan bahwa dalam kapitalisme klasik menganut nilai ekonomi dari waktu, sedangkan padq kapitalisme modern bunga didasari pada nilai waktu dari uang. Akhirnya uang menjadi barang komoditas untuk diperdagangkan.
Meskipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan shahih, namun masih saja ada beberapa cendikiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas bunga bank dengan alasan berikut :
    1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
    2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzhalimi, diperkenankan.
    3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Dampak negatif riba dalam beberapa bidang:
  1. Dampak Ekonomi
Dalam bidang ini, riba mengakibatkan adanya dampak inflatoir oleh bunga sebagai biaya uang.hal itu disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya yaitu utang. Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, menyebabkan pemihjam tidak keluar dari ketergantungan, terlebih lagi jika bunga atas bunga tersebut dibungakan.
  1. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi bila bunga atas utang itu dibungakan. Siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan orang itu akan mendapat keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi orang yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Setiap usaha akan mengalami dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dijalankan pasti untung.
  1. Kerjasama Ekonomi atau Kemitraan
Monzer Kahf menyatakan bahwa  “Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya lebih banyak ditunjukkan dalam bentuk kerjasama dari pada bentuk kompetisi (persaingan)”.
Sesuai dengan hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial, maka kerja sama adalah hal sangat yang dibutuhkan. Apa jadinya jika seorang individu atau masyarakat hidup tanpa bantuan orang lain. Seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun, “ setiap individu tidak dapat dengan sendirinya memperoleh kebutuhan hidupnya. Semua manusia harus bekerja sama untuk memperoleh kebutuhan hidup di dalam peradabannya.”
Islam sangat menegaskan masalah kerjasama. Seperti firman Allah berikut:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’aar-syi’ar Allah, dan janganlah kamu melanggar kehormatan bulan-bulan haram, janganlah mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhoan Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Bekerjasama dan saling tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu bekerjasama dan tolomg menolong dalam hal dosa dan permusuhan” (Qs. 5: 2)
AM. Saefuddin kembali mengutarakan implikasi dari kerjasama ekonomi ini adalah “ tentu saja dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah untuk memperjuangkan kepentingan bersama di bidang ekonomi, kepentingan Negara dan kesejahteraan umat”.
Jika hal tersebut sanggup terlaksanakan, akan ada makna yang sangat besar untuk mendorong terciptanya kerja-kerja produktif sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Karena, hal yang pada awalnya tidak bisa dilakukan, namun karena dikerjakan bersama-sama dapat terwujud. Kemudian kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Kesenjangan sosial, penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata mampu dicegah.
  1. Peran Negara
Islam membolehkan campur tangan negara dalam kegiatan  ekonomi. Karena, jika kegiatan ekonomi hanya mengandalkan mekanisme pasar saja dapat beresiko fatal untuk kemaslahatan umum. Kelemahan mekanisme pasar yaitu pasar selalu berpihak kepada orang yang kuat, baik dari segi kapital, ilmu pengetahuan, teknologi maupun manajemen. Selain itu, persoalan-persoalan ekonomi tidak bisa dilakukan hanya oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dapat melalui mekanisme non-pasar.
Winardi menafsirkan, politik ekonomi adalah campur tangannya pemerintah dalam proses ekonomi. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja hasil proses ekonomi melainkan pemerintah juga harus berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan tertentu. Bahkan negara atau pemerintah menurut F. Isjwara merupakan faktor positif dalam perekonomian.
Keynes pun mengemukakan pandangannya, bahwa pasar tidak dapat dibiarkan bebas sepenuhnya. Dalam batas-batas tertentu, intervensi negara justru dibutuhkan terutama dalam upayanya untuk mendukung perekonomian kembali pada posisi seimbang.
Para ahli membenarkan adanya peran pemerintah dalam perekonomian dalam beberapa kondisi yaitu:
1.      Adanya kekuasaan monopoli dalam pasar.
2.      Adanya transaksi pasar pada pihak ketiga selain pembeli dan penjual.
3.      Tidak adanya pasar untuk barang-barang dengan marginal sosial benefit melebihi marginal sosial cost.
4.      Informasi yang tak lengkap.
5.      Stabilitasi perekonomian.
Selain itu, ada beberapa alasan yang melatar belakangi diperbolehkannya Negara dalam melakukan intervensi’ yaitu:
  1. Karena sudah ditetapkan sya’ra secara tegas.
  2. Merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid.
  3. Merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan anggota masyarakat dan atau negara.
Adnan Khalid Al-Turkmani mengatakan, bentuk-bentuk keterlibatan pemerintah dalam masalah ekonomi adalah sebagai perencana (mukhaththith), pengurus (musyrif), pemberi arah (muwajjih), produsen (muntij) dan konsumen (mustahlik).
Hal ini untuk tercapainya keadilan, kebebasan yang beretika, persaudaraan dan kebersamaan serta keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, maka dalam Islam Negara atau pemerintah bisa:
  1. Membuat dan menggariskan kebijakan-kebijakan dan haluan ekonomi Negara yang mengandung rumusan-rumusan arah dan gerak ekonomi yang akan dilakukan.
  2. Mengawasi kegiatan pelaku usaha supaya tidak ada pelanggaran.
  3. Mengarahkan para pelaku ekonomi tentang apa-apa yang mereka perlu lakukan.
  4. Terlibat langsung dalam kegiatan produksi atas dasar kepentingan umum.
  5. Terlibat dalam bentuk sebagai konsumen.

Faktor-faktor  keterlibatan Negara menurut Mahmud Abu Su’ud:
  1. Faktor tetap, yang berhubungan dengan hak Allah dan hak masyarakat serta segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syara’ menyangkut hak-hak pribadi dari orang seorang.
  2. Faktor berubah-ubah, yang berkaitan dengan tingkat kemajuan masyarakat.
Keterlibatan pemerintah dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu :
  1. Intervensi dalam Bidang Pekerjaan
Dalam hal kerja, pemerintah harus ikut campur tangan pada beberapa hal:
  1. Melarang pekerjaan yang secara syar’i dilarang.
  2. Mengawasi pekerjaan yang diperbolehkan oleh syara’.
  3. Pembatasan upah.
  4. Harga yang setara, melindungi yang teraniaya.
  1. Intervensi dalam bidang kepemilikan
Alasan pemerintah melakukan intervensi dalam bidang ini adalah:
  1. Mencegah cara-cara dan praktek-praktek berusaha yang terlarang dan dilarang agama.
  2. Mencegah pertukaran sesuatu yang mengakibatkan kemadharatan bagi orang lain atau masyarakat.
  3. Mencegah tindakan yang mengandung unsur penipuan.
  4. Pembatasan harga.
  5. Memaksa untuk membeli dan atau menjual.
  6. Menata kehidupan ekonomi.
  7. Menjamin pelayanan umum.
  8. Mengelola kekayaan publik.
 Daftar Pustaka
                
Abbas, Anwar, Dasar-Dasar Sistem Ekonomi Islam, Jakarta : Fakultas Syari’ah UIN Syahid Jakarta, 2009.

Antonio, Muhammad syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2009.

Huda, Nurul, Handi Risza, Mustafa Edwin, Ranti Wiliasih, Ekonomi Makro Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Izzan, Ahmad, dan, Syahri, Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah (Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi), Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006.

Kahf, Monzer, Ekonomi Islam ( Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995.