Selasa, 22 Oktober 2019

Koperasi dan Generasi Millenial: Collaboration Over Competition.



Apa yang pertama kali terfikirkan ketika mendengar kata “Koperasi”? Apakah koperasi simpan pinjam? Yang dulu selalu ditemukan di buku-buku pelajaran sekolah. Apakah koperasi sekolah? Tempat dimana membeli alat tulis yang biasanya terletak di sudut gedung sekolah. Atau yang lebih dekat dengan generasi millennial yaitu koperasi karyawan? Koperasi yang biasa ditemukan di kantor-kantor atau perusahaan.
Koperasi saat ini bukan hanya terletak  di desa-desa, sekolah, kantor atau perusahaan besar, dan koperasi yang banyak ditemukan di pasar-pasar. Dengan semakin canggihnya teknologi dan informasi saat ini, koperasi tidak bisa hanya mengandalkan metode tradisional saja dalam operasi bisnisnya. Sebagai bagian dari layanan keuangan, koperasi turut bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Teknologi dan keuangan dalam hal ini menjadi sebuah persimpangan yang dinamis antara jasa keuangan dan teknologi.
Kemudian belakangan ini muncul apa yang disebut dengan “Koperasi Digital”. Dengan  memanfaatkan teknologi digital, koperasi zaman now ini tentu memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan koperasi masih beroperasi dengan cara tradisional. Karena menggunakan konsep digital, maka koperasi-koperasi ini biasanya mengembangkan bisnisnya melalui pembentukan dan pengembangan platform, media sosial, dan mobile apps. Lebih jauh, layanan lain seperti pendaftaran bisa saja dilakukan secara online, pembayaran dilakukan dengan sistem transfer dan layanan digital lainnya. Dengan channel-channel yang dimiliki oleh setiap koperasi digital, sosialisasi produk dan layanan, edukasi mengenai koperasi dan bisnis, dan konsultasi dapat menjadi lebih mudah terlaksanakan. Sehingga, koperasi digital dapat menekan biaya operasional namun mendapatkan hasil yang maksimal.
Nilai-nilai dasar pada koperasi seperti, gotong royong dan kebersamaan sebenarnya sudah sangat selaras dengan model bisnis yang banyak dikembangkan oleh generasi millenial saat ini, yaitu model kolaborasi. Alih-alih melakukan persaingan antar pelaku bisnis, millennial justru membangun sebuah sebuah jembatan kolaborasi. Inilah slogan yang sering digunakan: Collaboration over competition.
Bagi anggota koperasi digital, tentu saja mendapatkan banyak keuntungan yang belum pernah didapatkan selama menjadi anggota koperasi tradisional. Koperasi dengan konsep digital ini sudah pasti bisa melebarkan peranannya dalam industri keuangan. Bukan hanya sebagai media simpan pinjam para anggota, namun juga sangat mungin untuk bertindak sebagai pusat layanan komoditas, mitra bisnis, bahkan beberapan peran dari digital banking. Koperasi digital juga dapat mengakomodir kebutuhan anggotanya seperti pembayaran tagihan rekening, transaksi pembayaran baik secara offline maupun online, atau pembelian saldo untuk payment pada aplikasi lainnya. Sebenarnya, masih banyak peran-peran penting dan strategis yang bisa diambil oleh koperasi digital untuk tetap mampu bertahan di persaingan bisnis pada industri financial technology atau yang dikenal dengan fintech.
Koperasi digital dengan kekuatan jumlah anggotanya bisa mengambil langkah sebagai Ecommerce atau marketplace untuk turut memasarkan produk-produk bisnis dari anggotanya. Dengan begitu, anggota koperasi akan sangat terbantu dalam pengembangan bisnisnya. Apalagi, dengan internet, jangkauan konsumen akan jauh lebih luas. Akibat teknologi ini, banyak start up yang muncul dengan jiwa-jiwa koperasi dan menjelma menjadi pasar baru yang menawarkan inovasi produk layanan yang sebelumnya telah disediakan oleh industri jasa keuanagn tradisional, seperti yang telah dijabarkan di atas. Hal ini bisa dikatakan, bahwa koperasi dapat mengambil kesempatan di jaman distrupsi ekonomi sekarang ini.
Menjadi digital bukanlah sebuah pilihan, namun sebuah keharusan. Saat menjadi digital, maka akan menarik lebih banyak masyarakat untuk menjadi anggota. Masih luas pasar yang menunggu untuk disentuh oleh koperasi. Selamat dan semangat menjadi digital, koperasi Indonesia!

Dengan tema besar “Koperasi Digital”, Multi Inti Sarana Group menggelar PRAJA 2019: Anugerah MIS Group Untuk Negeri. Kegiatan ini berisi kompetisi yang dapat diikuti oleh para jurnalis dan masyarakat umum, seperti kompetisi karya tulis jurnalistik, karya foto jurnalistik, karya video kreatif, karya tulis blog dan ide bisnis koperasi. Kegiatan ini antara lain sebagai bukti keseriusan MIS Group yang mengabdi dengan hati membangun negeri.


Minggu, 20 Oktober 2019

MANFAAT DOMINO SILA KETIGA: ZAKAT


Selama ini, sebagian umat Islam hanyalah melihat zakat sebagai sebuah kewajiban agama semata untuk memenuhi rangkaian rukun Islam. Padahal, apabila zakat dipahami dengan cara pandang yang lebih visioner, maka akan ditemukan peran zakat yang jauh lebih besar serta manfaat domino yang ditimbulkan bagi kemalahatan umat dan negara. Zakat bukanlah hanya perkara hubungan vertikal antara manusia dengan Allah (Hablumminallah), namun juga hubungan horizontal antar sesama manusia (Hablumminannas). Dengan adanya kedua hubungan ini, banyak yang mengatakan bahwa zakat merupakan ibadah yang unik.Dari sisi hubungan vertikal, Allah secara jelas menyebutkannya dalam surat at-Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
Dengan berzakat, seseorang bukan hanya sekedar memenuhi kewajibannya akan tetapi dilimpahkan bonus-bonus lainnya seperti menyucikan harta dan jiwa. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa zakat dapat dikatakan sebagai bukti atas kebenaran dan pengakuan seorang hamba dalam bertaubat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dikatakan bahwa: “Zakat fitrah merupakan penyucian orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ketika seseorang berzakat, maka orang tersebut dianggap telah mampu menahan nafsu atas hartanya untuk mengurangi sifat konsumtif dan hedonisme. Selain itu, orang yang berzakat (Muzakki) sesungguhnya sedang membersihkan hatinya dari sifat kikir dan rakus. Sehingga, jika zakat dilakukan secara terus-menerus, zakat bisa menjadi sebuah kebiasaan yang semakin lama dapat membunuh virus-virus kikir, rakus dan kecintaan yang berlebih atas harta benda. Selain itu, berkurangnya harta secara nominal karena berzakat sebenarnya harta tersebut sedang Allah kembangkan dan tambahkan berkahnya.
Sedangkan dari sisi horizontal sesama manusia, manfaat zakat menembus hingga aspek-aspek pembangunan sosio-ekonomi, baik secara mikro maupun makro. Paling sederhana adalah interaksi sosial seorang Muzakki dengan si penerima zakat (Mustahiq). Dengan zakat akan terbentuk ikatan yang kuat antara orang kaya atau orang yang berzakat dengan masyarakat di sekitarnya yang menerima zakat menjadi lebih harmonis, saling mengasihi dan tercipta kenyamanan. Kondisi ini tentu saja dapat mengurangi kesenjangan sosial dan potensi kriminalitas. Mengapa demikian? Karena, zakat yang tersalurkan dari muzakki kepada mustahiq menjadi sebuah instrument distribusi kekayaan. Harta tidak hanya berputar pada orang kaya saja, namun juga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahiq. Sehingga, mustahiq yang sebelumnya memiliki rasa iri dan dengki akibat keadaan yang serba kekurangan tidak memiliki alasan untuk melakukan tindakan kriminalitas seperti perampasan harta karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dapat menjadi rantaian pertama zakat dari segi keadilan sosial (al-‘adallah al-ijtima’iyyah).

Zakat yang Produktif
Saat ini, istilah zakat produktif cukup popular di tengah-tengah masyarakat. Zakat produktif sendiri merupakan zakat yang disalurkan kepada individu atau kelompok usaha dalam bentuk antara lain, modal kerja, barang-barang produksi atau pembukaan lapangan pekerjaan. Tujuan dari zakat produktif ini yaitu agar para mustahiq dapat bekerja dan berusaha untuk mendapatkan penghasilan sehingga memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Labih jauh lagi, mustahiq dari zakat produktif ini pada akhirnya dapat berubah statusnya menjadi muzakki karena usaha yang dikembangkannya serta turut membuka lapangan kerja bagi orang lain atau mustahiq lainnya. Dengan demikian, mustahiq yang telah bertransformasi menjadi muzakki ikut membantu mengurangi permasalahan-permasalahan sosial.
Adanya zakat produktif ini berarti ikut meningkatkan proses produksi yang secara otomatis meningkatkan pula jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara, baik berupa pajak perusahaan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak penghasilan. Dengan penerimaan pajak yang bertambah, negara akan terbantu pula dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk mempercepat pembangunan, antara lain penyediaan fasilitas umum untuk masyarakat.
Produktivitas dalam siklus zakat produktif ini juga berkaitan erat dengan modal, akses pasar, serta kualitas sumber daya manusia. Mustahiq yang telah menerima zakat produktif berupa tambahan modal usaha akan mampu menghasikan suatu produk atau jasa yang memiliki nilai tambah. Akan tetapi, usaha ini tidak boleh memiliki faktor bunga atau riba di dalamnya agar tidak membebani ongkos produksi. Sehingga mustahiq dapat memaksimalkan laba dan dananya untuk diputar kembali menjadi modal berikutnya. Zakat produktif ini dapat dimasukkan ke dalam kategori distribusi zakat dalam bentuk produk kreatif baik yang disalurkan dalam bentuk permodalan untuk membangun proyek social ataupun menambah modal pengusaha kecil.

Manfaat domino: Pendidikan dan Kesehatan
Aspek lain yang sangat mungkin untuk dijangkau oleh zakat yaitu, pendidikan dan kesehatan. Kedua hal ini tentu menjadi hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan ini sangat tergantung skala ekonomi dan tingkat kemiskinan. Zakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk memecahkan masalah keduanya.
            Sebelumnya, zakat untuk pendidikan dan kesehatan mungkin belum banyak terdengar. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa zakat haruslah disalurkan kepada delapan golongan ashnaf yaitu; fakir, miskin, amil, hamba sahaya, gharim, muallaf, fii sabilillah, dan ibnu sabil (musafir). Memang, zakat hanya boleh disalurkan kepada para mustahiq yang telah disebutkan. Akan tetapi, jika merujuk pada tujuan dasar dari zakat itu sendiri, yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial, maka zakat haruslah diberdayakan dengan upaya-upaya yang bersifat produktif, edukatif, serta ekonomis.
            Banyak lembaga zakat yang saat ini menyalurkan dana zakatnya kepada para mustahiq dalam bentuk dana pendidikan dan kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi dan menghindari penyalahgunaan dana zakat oleh mustahiq jika diberikan berupa uang tunai. Lembaga-lembaga zakat juga lebih inovatif dengan menciptakan program-program beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari keluarga yang kurang mampu atau keluarga yang termasuk mustahiq.
Sama halnya dengan pendidikan, kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan hidup yang harus terpenuhi dan dipenuhi haknya. Biaya pendidikan dan kesehatan yang masih banyak belum terjangkau masyarakat miskin, menjadi masalah sosial yang harus diperhatikan oleh semua kalangan. Dengan dana zakat yang dialokasikan ke sektor-sektor ini menjadi sebuah metode altenatif baru tanpa harus keluar dari aturan-aturan syariat zakat. Zakat yang dialokasikan ke sector kesehatan bisa berupa dana pengobatan bagi masyarakat miskin atau dalam bentuk zakat produktf penambahan modal dalam pengembangan usaha dalam bidang kesehatan.
Allah memang membuat pakem yang jelas tentang siapa saja yang berhak untuk menerima zakat. Namun, Allah membiarkan hamba-Nya untuk senantiasa berfikir, bermusyawarah dan ijtihad dengan sungguh-sungguh tentang bagaimana zakat dikumpulkan, dikelola, serta disalurkan kepada para mustahiq. Termasuk beberapa ulama yang menafsirkan bahwa mereka yang bekerja untuk pengabdian kepada masyarakat sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan dan belum terpenuhi kesejahteraan hidupnya, layak untuk diberikan zakat. Mereka dimasukkan ke dalam kategori fii sabilillah, yaitu yang berjuang di jalan Allah.

Sinergi seluruh pihak
            Zakat yang sempurna tentunya dimulai dengan proses pengumpulan dana zakat dari orang-orang kaya, pengelolaan yang baik serta tersalurkan dengan tepat dan sesuai sasaran. Jika ini terlaksana dengan baik, maka seluruh tujuan zakat sebagai alat pengentas kemiskinan, pembangunan sosial ekonomi dan pembangunan negara secara keseluruhan akan terwujud. Sehingga diperlukan sinergi dari semua kalangan baik masyarakat, lembaga zakat atau sosial dan utamanya pihak pemerintah.
            Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang begitu banyak, pemerintah memang layak untuk menyatakan bahwa potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Meskipun, zakat yang terkumpul nyatanya jauh dari angka-angka potensi tersebut. Tentu saja, data yang terkumpulkan belum tentu seratus persen benar. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan angka-angka tersebut, diperlukan data yang lebih menyeluruh agar mengetahui berapa banyak zakat yang masih mendekam dalam kantog-kantong orang kaya. Sehingga, selanjutnya dapat ditemukan solusi untuk pencapaian target tersebut.
            Pemerintah dalam hal ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mendata jumlah zakat yang terkumpul dari lembaga-lembaga zakat, platform-platform yang menyediakan jasa pembayaran zakat, masjid-masjid, serta institusi lain yang turut berinisiatif mengumpulkan dana zakat. Himbauan yang diberikan pemerintah sebaiknya bukanlah berupa larangan, namun kewajiban untuk pelaporan pengumpul zakat kepada pemerintah daerah yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Masalah sosial dapat dikurangi tidak melalui persaingan, namun dengan sinergitas.
            Benar memang apa yang diceritakan oleh Cak Nun dalam tulisanya. Rukun Islam itu sama dengan pancasila. Sila ketiga adalah zakat. Jika organisasi-oraganisasi masyarakat dan terutama pemerintah bersatu untuk mewujudkan niat baiknya dalam membangun negara, maka janganlah bersaing untuk kepentingan, jangan menang-menangan satu sama lain, dan jangan mementingkan golongannya masing-masing untuk berkuasa. Apabila sila ketiga sudah terpenuhi, maka akan terpenuhi pula sila keempat. Pada akhirnya, tercapailah cita-cita kita pada sila kelima: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
            Mengenai literasi mengenai zakat dan wakaf, baik berupa Undang-undang, peraturan, dan berita terbaru mengenai pengembangannya, dapat diakses melalui website bimas Islam dari kementerian Agama RI dan website Literasi Zakat dan Wakaf dalam upayanya untuk mendukung dan menyajikan literasi mengenai zakat dan wakaf bagi masyarakat.

Senin, 19 September 2016

Aku tak pernah mengeluh. Kecuali tentang kamu.

Aku tak pernah mengeluh. Kecuali tentang kamu.

Tentang kamu yang pernah melukiskan pelangi tanpa hujan.

Tentang kamu yang menjadi syair terdendang setiap hari.

Tentang kamu yang sengaja mengetuk, ucapkan salam sembari membawa buah tangan, lalu aku persilahkan duduk.

Kamu tidak perlu menjadi tamu, untuk kusajikan kudapan dan kopi, bicara sebentar lalu pergi.
Atau menjadi seorang kurir, pengantar barang tanpa pengirim, meminta tanda tangan, kemudian bergerak ke rumah lainnya.

Bisakah kamu kembali? Ke rumah yang tadi. Disana masih ada aku berdiri di balik pagar.
Atau jangan-jangan kamu lupa. Lupa ada yang tertinggal masih tergenggam.

Aku tak pernah mengeluh. Kecuali tentang kamu.

Tentang kamu yang setiap harinya kuceritarakan pada semesta.
Sejak hari itu.
Sejak kau mengetuk pintu

Pamulang, 19 September 2016.
Sehabis langit meringis hingga menangis.

Selasa, 02 Februari 2016

Datanglah tepat waktu

Untuk kantuk yang suka datang tidak tepat waktu.


Kita ini sering tidak sepadan. Aku mau tidur, kau tak kunjung datang.


Datanglah saat jam 10 malam. Aku butuh bangun setengah jam sebelum adzan berkumandang.
Datanglah saat aku lelah. Karena pergi seharian.
Datanglah saat jam istirahat siang. Aku butuh tidur meski hanya 10 menit.
Datanglah di saat yang tepat, jangan tiba-tiba ataupun terlambat.


Saat pagi, harusnya kau sudah pergi, tapi malah betah nempel di muka bantalku. Aku terpaksa mengusirmu, tapi tetap saja kau selalu yang berkuasa.
Jangan datang saat aku sedang sibuk dengan hobiku, kalau kau tak mau kucaci maki.
Jangan datang saat aku sendiri dalam mobil. Niat sekali kau membunuhku sadis.
Jangan datang saat aku bertemu Tuhanku. Pasti itu perintah setan.
Jangan datang saat aku baca buku. Bisakah kau biarkan aku sedikit lebih pintar?
Jangan datang saat aku selesai makan. Kau penyebab terbesar tubuhku yang sekarang gempal.
Jangan datang saat aku nonton tv. Bisa-bisa malah aku yang ditonton tv.
Jangan datang sekarang! Suratku belum selesai.


Jadilah sebuah rasa yang professional. Yang datang dengan permisi, pamit saat pergi.



aku tahhhhu kau mmulai datang  ..

Senin, 01 Februari 2016

Bisa, kan?

Kepada cinta yang belum bertemu...


Jika nanti kita bertemu, bisakah kita saling berdiam? Beberapa detik saja, membiarkan waktu menikmati kegirangannya atas hasil jerih payahnya selama ini.
Jika nanti kita bertemu, bisakah kita saling bertatap? Tanpa kata, tanpa suara. Membiarkan jantung sibuk menata detaknya yang mulai tak beraturan, tidak karuan.
Jika nanti kita bertemu, bisakah kita kemudian saling melempar senyum? Tanpa harus tertawa terbahak. Membiarkan aroma tubuhku dan tubuhmu saling mengenal, kemudian menyatu, akrab.

Jika nanti kita bertemu, berhasil berdiam, bertatap dan saling melempar senyum. Bolehkan kita mulai bicara? Tanpa topik dan teori. Biar saja kata-kata absurd, random atau konyol menjadi terdengar lebih manis dan romantis.

Saat kita bicara, mungkinkah kita lupakan sejenak, bagaimana lelahnya mencari dan menunggu, bagaimana susahnya mengumpulkan rasa sabar, bagaiman repotnya menutup telinga rapat-rapat dari bisingnya polusi omongan orang.

Bukankah kita sudah disini, bertemu, dan suatu saat akan menjadi "kembali"? Yang tanpa sengaja membuat daun-daun cemburu dan burung-burung yang mencoba menggoda. Bahkan gerimis malu mengganggu.


Sayang...
Jika nanti kita bertemu, bisakah kau katakan,
"Antarkan aku pada ayahmu. Aku ingin menculik putri sulungnya dengan cara yang paling santun".