Senin, 30 Januari 2012

Nilai-Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam



        Pendahuluan

Walaupun semua agama membahas masalah ekonomik, namun mereka tetap berbeda pandangan tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu memandang kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan makanan dan minuman semata. Namun, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi ini.

Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Dengan demikian, Islam memiliki sistem yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia; individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas aspek semua itu, ia juga menata aspek spiritual dari kehidupan manusia.

Sistem ekonomi Islam mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi, misalnya, ataupun barang-barang konsumsi. Selain itu juga mengakui kepemilikan umum. Dalam hal ini, ekonomi Islam memadukan antara maslahat dan individu, agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.

Islam pun memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi dan mengkonsumsi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Setiap individu juga memiliki kebebasan untuk mengelola dan mengembangkan hartanya dengan cara yang baik, tetapi harus meninggalkan praktik perdagangan yang diharamkan.

Dengan kata lain, sistem ekonomi Islam jelas sangat berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi Islam berusaha memecahkan masalah ekonomi dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem, yaitu kapitalis dan sosialis. Singkatnya, ekonomi Islam adalah sistem yang berdasar pada al-qur’an dan hadits yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat.

Pembahasan 

Tuhan menciptakan manusia di muka bumi ini bukan hanya untuk menyembah kepadaNya. Tetapi juga, manusia dijadikan sebagai khalifah (wakilNya) untuk memanfaatkan kekayaan yang ada di bumi. Namun kekayaan dan pendapatan itu tidak hanya berputar dan menumpuk pada orang-orang tertentu dan itu-itu saja. Kekayaan dan pendapatan itu harus didistribusikan ke tengah-tengah masyarakat. Itulah instrumen penting untuk membinasakan ketidak adilan memeratakan kekayaan bumi.

Seperti pada firman Allah:

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang bersal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya.” (Qs. 59:7)

Ayat tersebut mengutarakan, penting bagi masyarakat dan pemerintah agar harta itu tidak beredar dan dimiliki oleh satu kelompok kecil orang saja, sedangkan orang lain hidup dalam kemiskinan dan kekurangan.

Dalam Islam agar distribusi pendapatan dan harta kekayaan dapat terbagi secara adil, maka instrumennya tidak hanya dipegang oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dikelola oleh mekanisme non pasar. Seperti melalui zakat, infaq dan sedekah melalui keterlibatan dan partisipasi negara, misalnya dalam bentuk subsidi dan lain-lain.

Ziaudin Ahmad mengatakan, agar tercapai “ Pemerataan yang adil, Islam tidak mengandalkan badan pemerintahan sendiri, tetapi mencoba untuk mengaktifkan kesadaran moral manusia untuk bertindak adil tarhadap sesamanya dan menolong orang-orang yang membutuhkan dengan semangat persaudaran yang universal”

Dari pernyataan di atas dapat dilihat perbedaan antara konsep sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi sosialis, kapitalis dan welfare state. Jika dalam sistem ekonomi sosialis, pemecahan persoalan pemerataan pendapatan barada di tangan negara. Sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalis, diserahkan kepada mekanisme pasar (individu). Sementara dalam welfare state diserahkan kepada mekanisme pasar (individu) dan tanggung jawab negara. Maka, dalam Islam semua tugas terpikul secara simultan pada tiga pihak, yaitu mekanisme pasar (individu), masyarakat dan negara.

Selain memiliki nilai-nilai dasar, filosofis dan normatif, sistem ekonomi Islam juga memiliki nilai-nilai instrumental. Nilai-nilai inilah yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim dan masyarakat pada umumnya. Jika nilai ini terlaksana, maka akan terwujud sistem ekonomi yang seimbang, menguntungkan dan menyejahterakan semua pihak. Nilai ini juga yang membuat sistem ekonomi Islam kuat dan merupakan jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Nilai-nilai itu adalah zakat, larangan riba, jaminan sosial, kerjasama ekonomi atau kemitraan, serta peranan negara.

  1. Zakat

Zakat merupakan salah satu instrument penting untuk terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang telah ditetapkan syara’. Zakat adalah bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim bila harta mereka telah sampai nishab dan sudah memenuhi ketentuan-ketentuyan yang telah ditetapkan syara’.

Seperti firman Allah:

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al-baqarah: 110)

Sedangkan mengenai peruntukan dan pengalokasian serta ukuran zakat itu sendiri, Allah telah menjelaskan dalam firmanNya berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah (yang berjuang di jalan Allah), dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9 : 60)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu :

  1. Orang fakir : Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Orang miskin : Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat (amil) : Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagi zakat.
  4. Muallaf : Orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam sedang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak (hamba sahaya) : Mencakup juga untuk membebaskan muslim yang ditawan oleh orang kafir.
  6. Orang berhutang (gharim) : Orang yang berhutang dan bukan untuk maksiat, sedang ia tidak sanggup untuk membayarnya. Jika orang tersebut berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, maka hutangnya dibayar dengan zakat sekalipun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah : Orang yang berjuang untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin. Sebagian ahli tafsir mengatakan, fisabilillah termasuk juga untuk kepentingan-kepentingan umum seperti, sekolah, masjid dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil : Orang yang melakukan perjalanan bukan untuk maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Sedangkan berdasarkan nash-nash, ada empat golongan mengenai harta yang wajib dizakatkan, yaitu:

  1. Emas, perak dan laba perdagangan. Besar zakatnya adalah 2,5 %.
  2. Ternak dan hewan domestik lainnya.
  3. Hasil pertanian. Besar zakatnya yaitu sepersepuluh untuk tanah yang diairi secara alamiah (misal, hujan) dan seperduapuluh untuk yang diairi dengan sarana buatan (irigasi) sehingga pemiliknya memerlukan usaha tambahan.
  4. Barang tambang dan harta rampasan. Besarnya yaitu, seperlima dari jumlah yang didapat oleh orang yang mengusahakannya.

Seiring zaman yang semakin modern, menyebabkan hal-hal baru semakin berkembang termasuk konsep harta benda. Muhammad Abdul Mannan berpendapat bahwa, “ benda-benda seperti mesin perindustrian, uang kertas, laba profesi dan perdagangan kini dikenakan zakat”.


Di awal masa Islam, zakat selain sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi dan berperan sebagai sarana dan instrumen utama untuk menciptakan keadilan sosial, politik dan ekonomi. Jadi jelaslah bahwa zakat memiliki makna, arti dan manfaat lain seperti:

  1. mendorong terjadinya pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga kebutuhan pokok terpenuhi dan kesenjangan ekonomi bisa dikurangi.
  2. Secara langsung ataupun tidak, akan ada pengaruh nyata terhadap tingkah laku konsumsi umat. Menghanguskan pertentangan kelas yang disebabkan oleh pendapatan yang tajam.
  3. Meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat. Membendung inflasi bila dikelola secara produktif.

Selain itu, zakat dapat dilihat dampak positifnya dari berbagai bidang.

  1. Dalam Bidang Investasi

Perintah berzakat mendorong manusia untuk menginvestasikan kekayaannya, karena dengan itu hartanya tersebut tidak akan terkena zakatnya. Selain itu, adanya alokasi zakat untuk fakir miskin akan mendorong dan meningkatkan daya beli mereka sehingga para produsen meningkatnya produksinya.

  1. Lapangan Kerja

Meningkatnya permintaan hasil produksi, membuat para produsen memerlukan tenaga tambahan. Tenaga tambahan itu dapat berupa penambahan tenaga kerja baru, sehingga pengangguran tentu berkurang.

  1. Pengurangan Kesenjangan Sosial

Perintah berzakat kepada orang-orang kaya akan mengurangi kesenjangan sosial dan membuat kehidupan ekonomi semakin membaik.

  1. Pertumbuhan Ekonomi

Orang miskin yang mendapat zakat akan mengalami kenaikan pendapatan dan daya beli. Produsen pun meningkatkan produksinya sehingga keuntungannya pun ikut meningkat. Sesuai dengan teori, jika keuntungan pengusaha meningkat maka savingnya juga meningkat. Sehingga kemampuan investasinya ikut meningkat. Membuat kebutuhan akan tenaga kerja juga meningkat. Hingga akhirnya pengangguran berkurang. Secara teoritis, kriminalitas akan berkurang, maka stabilitas akan meningkat.

  1. Jaminan Sosial

            Al-qur’an telah memberikan sinyal bagi manusia untuk memiliki rasa peduli dan tolong-menolong kepada sesamanya. Seperti dalam ayat berikut: 

“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi yang lainnya. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 71)

            Dari ayat tersebut, jelas sekali bahwa seorang muslim tidak boleh hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Tidak ada seorang individu pun yang terancam eksistensi jiwanya karena kekurangan atau kemiskinan dalam masyarakat Islam.

            Komponen nilai instrumental jaminan atau pengeluaran sosial, menurut AM. Saefuddin, terdapat dalam prinsip-prinsp yang telah digariskan oleh agama, yaitu:

  1. Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat.
  2. Tidak ada saling membebankan kerusakan atau biaya-biaya eksternal.
  3. Manfaat dari segala sumber harus dapat dinikmati oleh semua makhluk-makhluk Allah.
  4. Pemerintah harus menyediakan uang untuk menjamin kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
  5. Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang-orang miskin dan malang.
  6. Kesearahan arus pengeluaran sosial dari pihak yang kaya kepada yang miskin.
  7. Kesanggupan membayar sesuai kemampuan untuk tujuan-tujuan bermanfaat.
  8. Prioritas untuk memenuhi tujuan bermanfaat dan penting bagi masyarakat.
  9. Surplus pendapatan dan kekayaan sebagai dasar perhitungan tagihan untuk tujuan bermanfaat dan pengeluaran pribadi.
  10. Tingkat pengorbanan dari pengeluaran sosial.
  11. Makin besar surplus, makin tinggi angka pertumbuhan marginal dari pengeluaran sosial.
  12. Mengeluarkan tenaga dan modal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang muslim.
  13. Mengorbankan jiwa dan tenaga untuk tujuan sosial sebagai pengganti pengorbanan uang.
  14. Kebijaksanaan yang konsisten dengan cita-cita pemerataan pendapatan dan kekayaan secara adil dalam rangka stabilisasi ekonomi dan pengalokasian dana.
  15. Pihak-pihak yang berhak mendapat jaminan sosial.
  16. Motif dan pembenaran terhadap pengeluaran sosial.

            Dari penjelasan di atas sangat nyata terlihat bahwa seorang individu dalam Islam mempunyai kewajiban-kewajiban individual terhadap yang individu lainnya. Islam pun mengajarkan tentang konsep kewajiban-kewajiban kolektif atau yang biasa disebut fardhu kifayah. Konsep ini menuntut setiap individu untuk bertanggung jawab selama kebutuhan tidak terpenuhi. Namun, jika telah dilaksanakan oleh beberapa orang, maka gugurlah kewajiban-kewajiban tersebut.


  1. Larangan Riba

Riba ( الرّبا ) secara bahasa berarti, ziyadah (  الزّيادة-tambahan). Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
           
            Allah berfirman mengenai hal ini:
  
“ Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Qs. Al-Baqarah: 278)

رَوَى الْحَاكِمُ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: الرِّباَ ثَلاَثَةٌ وَ سَبْعُوْنَ باَباً اَيْسَرُهاَ مِثْلُ اَنْ يَنْكِحُ الرَّجُلُ اُمَّهُ

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”
Dari ayat dan hadits tersebut jelas sudah bahwa pelarangan riba adalah suatu hal yang mutlak terutama dalam ekonomi Islam. Riba dapat diartikan sebagai tambahan yang berlipat-lipat dari taransaksi bisnis yang tidak riil dan atau tanpa adanya suatu padanan yang dibenarkan syariah.
Jenis-jenis Riba:
Secara garis besar riba dapat dikategorikan dalam 2 kelompok, yakni riba dari uang-piutang dan riba akibat jual beli. Berikut ini adalah jenis-jenis riba :

  1. Riba akibat utang-piutang terdiri dari :
    1. Riba Qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang;
    2. Riba Jahiliyyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  1. Riba akibat jual beli, terdiri dari :
    1. Riba Fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
    2. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Menurut Yusuf Qardhawi, pengharaman riba dan atau bungas sangat terkait dengan usaha “ mewujudkan persamaan yang adil di antara pemilik modal dengan usaha serta memikul risiko dan akibatnya secara berani dan penuh tanggung jawab”hal ini dipahami karena Islam menyeimbangkan posisi pemilik skill ataupun pemilik modal.
Dalam bentuk korelasi, praktek riba atau bunga berkorelasi dengan biaya produksi, harga, daya beli masyarakat, keuntungan pengusaha, kemampuan saving, investasi, rekruitmen tenaga kerja, pengangguran, kriminalitas dan stabilitas. Korelasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :

Suku bunga↑ - Biaya produksi↑ - harga↑ - daya beli masyarakat↓ - keuntungan pengusaha↓ - kemampuan saving pengusaha↓ - investasi↓ - rekruitmen tenaga kerja↓ - pengangguran↑ - kriminalitas↑ - stabilitas↓

Sebaliknya, jika suku bunga turun maka korelasi yang terjadi adalah sebagai berikut :

Suku bunga↓ - biaya produksi↓ - harga↓ - daya beli masyarakat↑ - keuntungan pengusaha↑ - kemampuan saving pengusaha↑ - investasi↑ - rekruitmen tenaga kerja↑ - pengangguran↓ - kriminalitas↓ - stabilitas↑

Dari penggambaran tersebut, sangat jelas bahwa riba dan atau suku bunga sangat berkorelasi dengan masalah-masalah ekonomi, sosial dan politik, dan tidak menimbulkan dampak positif.
Sebenarnya praktek riba juga dilarang dalam Taurat maupun injil, dan juga sejak zaman peradaban Yunani Kuno. Konsep bunga menurut adam Smith pun berbeda dari konsep bunga pada saat ini (kapitalisme modern). Adam Smith menyatakan bahwa bunga adalah suatu simbol terima kasih atas nilai ekonomi dari suatu uang yang dipinjamkan, karena uang tersebut dapat dihabiskan nilai ekonominya oleh pemilik uang, namun sang pemilik menangguhkan nilai ekonomi uang tersebut karena untuk dipinjamkan. Penangguhan nilai ekonomi tersebutlah yang membuat pemilik uang berhak menerima bunga. Atau dapat dikatakan bahwa dalam kapitalisme klasik menganut nilai ekonomi dari waktu, sedangkan padq kapitalisme modern bunga didasari pada nilai waktu dari uang. Akhirnya uang menjadi barang komoditas untuk diperdagangkan.
Meskipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan shahih, namun masih saja ada beberapa cendikiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas bunga bank dengan alasan berikut :
    1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
    2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak menzhalimi, diperkenankan.
    3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Dampak negatif riba dalam beberapa bidang:
  1. Dampak Ekonomi
Dalam bidang ini, riba mengakibatkan adanya dampak inflatoir oleh bunga sebagai biaya uang.hal itu disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya yaitu utang. Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, menyebabkan pemihjam tidak keluar dari ketergantungan, terlebih lagi jika bunga atas bunga tersebut dibungakan.
  1. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi bila bunga atas utang itu dibungakan. Siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan orang itu akan mendapat keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi orang yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Setiap usaha akan mengalami dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dijalankan pasti untung.
  1. Kerjasama Ekonomi atau Kemitraan
Monzer Kahf menyatakan bahwa  Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya lebih banyak ditunjukkan dalam bentuk kerjasama dari pada bentuk kompetisi (persaingan)”.
Sesuai dengan hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial, maka kerja sama adalah hal sangat yang dibutuhkan. Apa jadinya jika seorang individu atau masyarakat hidup tanpa bantuan orang lain. Seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun, “ setiap individu tidak dapat dengan sendirinya memperoleh kebutuhan hidupnya. Semua manusia harus bekerja sama untuk memperoleh kebutuhan hidup di dalam peradabannya.”
Islam sangat menegaskan masalah kerjasama. Seperti firman Allah berikut:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’aar-syi’ar Allah, dan janganlah kamu melanggar kehormatan bulan-bulan haram, janganlah mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhoan Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Bekerjasama dan saling tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu bekerjasama dan tolomg menolong dalam hal dosa dan permusuhan” (Qs. 5: 2)
AM. Saefuddin kembali mengutarakan implikasi dari kerjasama ekonomi ini adalah “ tentu saja dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah untuk memperjuangkan kepentingan bersama di bidang ekonomi, kepentingan Negara dan kesejahteraan umat”.
Jika hal tersebut sanggup terlaksanakan, akan ada makna yang sangat besar untuk mendorong terciptanya kerja-kerja produktif sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Karena, hal yang pada awalnya tidak bisa dilakukan, namun karena dikerjakan bersama-sama dapat terwujud. Kemudian kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Kesenjangan sosial, penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata mampu dicegah.
  1. Peran Negara
Islam membolehkan campur tangan negara dalam kegiatan  ekonomi. Karena, jika kegiatan ekonomi hanya mengandalkan mekanisme pasar saja dapat beresiko fatal untuk kemaslahatan umum. Kelemahan mekanisme pasar yaitu pasar selalu berpihak kepada orang yang kuat, baik dari segi kapital, ilmu pengetahuan, teknologi maupun manajemen. Selain itu, persoalan-persoalan ekonomi tidak bisa dilakukan hanya oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dapat melalui mekanisme non-pasar.
Winardi menafsirkan, politik ekonomi adalah campur tangannya pemerintah dalam proses ekonomi. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja hasil proses ekonomi melainkan pemerintah juga harus berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan tertentu. Bahkan negara atau pemerintah menurut F. Isjwara merupakan faktor positif dalam perekonomian.
Keynes pun mengemukakan pandangannya, bahwa pasar tidak dapat dibiarkan bebas sepenuhnya. Dalam batas-batas tertentu, intervensi negara justru dibutuhkan terutama dalam upayanya untuk mendukung perekonomian kembali pada posisi seimbang.
Para ahli membenarkan adanya peran pemerintah dalam perekonomian dalam beberapa kondisi yaitu:
1.      Adanya kekuasaan monopoli dalam pasar.
2.      Adanya transaksi pasar pada pihak ketiga selain pembeli dan penjual.
3.      Tidak adanya pasar untuk barang-barang dengan marginal sosial benefit melebihi marginal sosial cost.
4.      Informasi yang tak lengkap.
5.      Stabilitasi perekonomian.
Selain itu, ada beberapa alasan yang melatar belakangi diperbolehkannya Negara dalam melakukan intervensi’ yaitu:
  1. Karena sudah ditetapkan sya’ra secara tegas.
  2. Merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid.
  3. Merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan anggota masyarakat dan atau negara.
Adnan Khalid Al-Turkmani mengatakan, bentuk-bentuk keterlibatan pemerintah dalam masalah ekonomi adalah sebagai perencana (mukhaththith), pengurus (musyrif), pemberi arah (muwajjih), produsen (muntij) dan konsumen (mustahlik).
Hal ini untuk tercapainya keadilan, kebebasan yang beretika, persaudaraan dan kebersamaan serta keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, maka dalam Islam Negara atau pemerintah bisa:
  1. Membuat dan menggariskan kebijakan-kebijakan dan haluan ekonomi Negara yang mengandung rumusan-rumusan arah dan gerak ekonomi yang akan dilakukan.
  2. Mengawasi kegiatan pelaku usaha supaya tidak ada pelanggaran.
  3. Mengarahkan para pelaku ekonomi tentang apa-apa yang mereka perlu lakukan.
  4. Terlibat langsung dalam kegiatan produksi atas dasar kepentingan umum.
  5. Terlibat dalam bentuk sebagai konsumen.

Faktor-faktor  keterlibatan Negara menurut Mahmud Abu Su’ud:
  1. Faktor tetap, yang berhubungan dengan hak Allah dan hak masyarakat serta segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syara’ menyangkut hak-hak pribadi dari orang seorang.
  2. Faktor berubah-ubah, yang berkaitan dengan tingkat kemajuan masyarakat.
Keterlibatan pemerintah dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu :
  1. Intervensi dalam Bidang Pekerjaan
Dalam hal kerja, pemerintah harus ikut campur tangan pada beberapa hal:
  1. Melarang pekerjaan yang secara syar’i dilarang.
  2. Mengawasi pekerjaan yang diperbolehkan oleh syara’.
  3. Pembatasan upah.
  4. Harga yang setara, melindungi yang teraniaya.
  1. Intervensi dalam bidang kepemilikan
Alasan pemerintah melakukan intervensi dalam bidang ini adalah:
  1. Mencegah cara-cara dan praktek-praktek berusaha yang terlarang dan dilarang agama.
  2. Mencegah pertukaran sesuatu yang mengakibatkan kemadharatan bagi orang lain atau masyarakat.
  3. Mencegah tindakan yang mengandung unsur penipuan.
  4. Pembatasan harga.
  5. Memaksa untuk membeli dan atau menjual.
  6. Menata kehidupan ekonomi.
  7. Menjamin pelayanan umum.
  8. Mengelola kekayaan publik.
 Daftar Pustaka
                
Abbas, Anwar, Dasar-Dasar Sistem Ekonomi Islam, Jakarta : Fakultas Syari’ah UIN Syahid Jakarta, 2009.

Antonio, Muhammad syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2009.

Huda, Nurul, Handi Risza, Mustafa Edwin, Ranti Wiliasih, Ekonomi Makro Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Izzan, Ahmad, dan, Syahri, Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah (Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi), Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006.

Kahf, Monzer, Ekonomi Islam ( Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995.

7 komentar:

  1. Kembali kasih.. :)
    seneng banget bisa bermanfaat.
    saya mahasiswi uin Jakarta..
    salam kenal..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah kakak mahasiswa uin juga ya :) semester berapa kak sekarang ?

      Hapus
    2. Iya.. alhamdulillah baru lulus.. :)

      Hapus
    3. wah selamat ya kak :) kakak jurusan apa si kak? :)

      Hapus
    4. Di Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Hukum :)

      Hapus
  2. Bermanfaat sekali..
    salam kenal saya dari IAIN samarinda kalimatan. Di perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam :)

    BalasHapus
  3. Bermanfaat sekali..
    salam kenal saya dari IAIN samarinda kalimatan. Di perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam :)

    BalasHapus